Home » , » Zina (Bagian 2)

Zina (Bagian 2)

Written By agus on Rabu, 11 November 2015 | 19.19


Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I



Zina yang dilakukan oleh manusia dengan hewan sebagai pelampiasan nafsu syahwat atau seseorang itu memiliki kelaian jiwa. Para ulama berbeda pendapat dalam membahas masalah ini. Sebagai berikut :
Ibnu ‘abbas ra. Menerangkan :
أَنَّ النَّبِيَّ صم قَالَ مَنْ وَقَعَ عَلَي بَهِمَةٍ فَاقْتُلُوْهُ وَاقْتُلُوْا البَهِمَةَ.                
Artinya: “Nabi SAW bersabda : “barangsiapa yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu”. (HR. Ahmad, Abu Daus, At-Turmudzi)
Penjelasan: hadist ini diriwayatkan juga oleh Ibnu majah dan An-Nasa’i. Menurut At-Turmudzi, hadist ini gharib. Hadist ini menyatakan bahwa mereka yang menyetubuhi binatang, dibunuh bersama binatang tersebut. Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman terhadap mereka yang menyetubuhi binatang. Menurut Asy-Syafi’i dijatuhkan hukuman had, demikian juga pendapat hadawiyah dan Abu yusuf. Sedangkan Abu hanifah, imam malik dan Asy-Syafi’i dalam perdapat yang lain, dihukum takzir saja.
Mengenai binatang yang disetubuhi itu ada yang mengharamkan dagingnya dan hewan itu harus disembelih. Demikian pendapat Ali dan Asy-Syafi’i dalam sebuah riwayat. Menurut golongan malikiyah, Asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang lain, Abu Hanifah dan Abu Yusuf hukum memakan dagingnya adalah makruh. Sedangkan menurut Al-Bahar binatang yang disetubuhi itu harus disembelih walaupun dagingnya bukan daging yang dimakan.
Hadist ini tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum bunuh terhadap mereka yang menyetubuhi binatang, karena hadist ini Dhaif. Oleh karenanya, saya memandang kuat pendapat Abu Hanifah yang menetapkan hukum takzir bagi mereka yang menyetubuhi binatang.
Adapun zina sesama jenis (homoseks/lesbian), para ulama berbeda pendapat mengenai cara hukuman yang ditimpakan kepada pelaku zina ini. Namun, mereka tetap sependapat bahwa pelaku zina ini dihukum mati meskipun dia muhsan ataupun ghoiru muhsan.
Ibnu ‘abbas RA menerangkan:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صم : مَنْ وَجَدُّ تُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ.
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “bila kamu menemukan orang yang mengadakan hubungan sejenis (perbuatan kaum luth), maka bunuhlah yang mengerjakannya serta pasangannya”. (HR. Ahmad, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Penjelasan: diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan Al-baihaqi. Menurut Al-Hafizh, para perawinya dapat dipercaya. Namun ada perbedaan pendapat tentang hadist ini. Hadist ini menyatakan bahwa pasangan yang mengadakan hubungan sejenis (lesbian,homoseks) keduanya dapat dihukum mati.
Diterangkan oleh Ibnu Thalla’ dalam ahkamnya bahwa tak ada hadist yang shahih yang menetapkan bahwa mereka yang mengadakan hubungan sejenis (liwath) dihukum mati.
Asy-Syafi’i berpegang kepada hadist yang menetapkan hukuman mati terhadap si peliwath baik dia muhsan ataupun bukan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman yang dijatuhkan kepada si peliwath walaupun mereka sepakat bahwa liwath adalah suatu dosa besar.
Sebagian ulama menjatuhkan hukuman mati terhadap si peliwath, baik dia muhsan ataupun bikr. Tentang cara pelaksanaan hukuman, ada yang dipancung lehernya, kemudia dibakar. Demikian menurut Abu Bakar. Ada yang diruntuhkan tembok ketubuhnya, ini pendapat umar dan utsman. Ibnu Abbas menyuruh si peliwath dijatuhkan dari bangunan yang tinggi.
Diterangkan oleh Al-Baghawy bahwa Asy-Sya’bi, Ibnu Jarir, malik, Ahmad, dan Ishaq menetapkan bahwa si peliwath dirajam. Jenis hukuman ini sama dengan pendapat Asy-Syafi’i. Namun dalam pendapatnya yang lain, Asy-Syafi’i dan Abu hanifah menetapkan bahwa si peliwath ditakzir.
Dengan hadist ini para ulama berhujjah, bahwa mereka yang berzina dengan mahramnya atau melakukan hubungan sejenis harus dibunuh dan hartanya disita.
Selanjutnya, zina dengan mahramnya, Al-Barra ibn Azib RA menerangkan: :
لَقِيْتُ خَالِي, وَمَعَهُ الرَّايَةُ, فَقُلْتُ : اَيْنَ تُرِيْدُ؟ فَقَالَ : بَعَثَنِي رَسُوْلُ اللهِ صم اِلَي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيْهِ مِنْ بَعْدِهِ : أَنْ أَضْرِبَ عُنَقَهُ, وَاَخِذَ مَالَهُ
Artinya: “Saya bertemu dengan saudara ibu yang sedang memegang panji. Saya bertanya : “hendak kemana anda?” dia menjawab : “sayang disuruh Nabi menemui seorang laki-laki yang mengawini istri ayahnya (ibu tirinya) sesudah sang ayah meninggal. Aku disuruh memacung lehernya dan mengambil hartanya”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Turmudzi dan Ibnu Majah)
Penjelasan: Menurut At-Turmudzi hadist ini hasan. Sumbernya banyak dan para perawinya juga shahih. Hadist ini menyatakan bahwa penguasa dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka yang menentang syariat agama yang qath’i (seperti mengawini ibu tiri sesudah sang ayah meninggal). Dan menyatakan hukum takzir dapat sampai kepada derajat hukuman mati.
Terakhir, zina yang dilakukan oleh budak, Ali ibn thalib ra. Menerangkan :
اَرْسَلَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صم اِلَي أَمَةٍ لَهُ سَوْدَاءَ زَنَتْ, لِأَجْلِدَهَا الْحَدَّ. قَالَ : فَوَجَدْتُهَا فْي دَمِهَا. فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صم, فَأَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ, فَقَالَ لِي اِذَاتَعَالَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا فَاجْلِدْهَا خَمْسِيْنَ.    
Artinya: “Rasulullah SAW menyuruhku menemui seorang budak hitam milik nabi untuk mencambuknya, karena dia berzina. Aku menjumpai dalam keadaan bernifas (habis melahirkan). Aku kembali menemui nabi dan menyampaikan hal itu. Nabi berkata : “apabila nifasnya berakhir, cambuklah dia 50 kali”. (HR. Abdullah ibn Ahmad)
Penjelasan: Hadist ini diriwayatkan oleh Abdullah ibn Ahmad dalam Al-Musnad. Hadist ini dikuatkan oleh tindakan Umar yang dilakukan didepan beberapa orang sahabat. Hadist ini menyatakan bahwa bila yang berzina seorang budak perempuan dia dihukum dengan 50 kali cambukan.
Para ulama tidak membedakan antara budak laki-laki dengan budak perempuan. Menurut Ibnu Abbas, budak laki-laki tidak dikenakan hukuman terkecuali jika dia beristri. Pendapat Ibnu Abbas ini disetujui oleh Thawus, Atha’ dan Ibnu Juraid. Jumhur ulama menyamakan budak laki-laki dengan budak perempuan sehingga jika mereka dituduh berzina, apakah mereka bersuami atau tidak. Mereka hanya dikenakan hukuman cambuk 50 kali. Hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa budak yang berzina hanya dihukum cambuk sebanyak 50 kali.

Wallahu a'lam
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger