Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

HUKUM ISLAM DAN PRINSIP-PRINSIPNYA

Written By agus on Jumat, 02 September 2016 | 20.24


Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I 

Kata hukum  Islam merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hukum dan Islam,  Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum  mempunyai arti peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang  dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat,  patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). Sedangkan Islam sendiri telah dijelaskan diatas merupakan agama yang Rahmatallil’alamin. 

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum Islam adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari dalil-dalil agama Islam, yang mencakup antara syariah dah fiqh.

Dalam sistem hukum Islam ada lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan pengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun muamalah, kelima jenis kaidah tersebut yaitu Jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram, yang disebut juga hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Selain hukum taklifi adapula hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum. 

Hukum Islam seperti telah disingggung diatas mencakup syariat dan fiqh, yang merupakan penjelmaan dari hukum Islam itu sendiri, seperti telah dijelaskan syariat mencakup norma yang mengatur hubungan baik ibadah dan muamalah, sedangkan fiqh dalam bahasa berarti paham atau pengertian, apabila dihubungkan dengan kajian ini dapat diartikan  sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.   

Dalam hukum Islam memuat prinsip-prinsip sebagai titik tolak pelaksanaan ketetapan-ketetapan Allah yang berkaitan dengan mukallaf, baik yang berbentuk perintah, larangan maupun pilihan-pilihan.
Diantara prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut : 

1. Prinsip Tauhid 
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah SWT QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai maniprestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya. 
Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan atau meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut: Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’: yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. 

2. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar 
Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridho Allah dan menjauhi hal yang dibenci Allah.

3. Prinsip Keadilan 
Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mizan atau keseimbangan. Kata keadilan dalam al-Qur’an kadang samakan dengan al-qist. Pembahasan keadilan  pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi,  keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.

3. Prinsip Kebebasan 
Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama atau hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama.

4. Prinsip Persamaan 
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. 

5. Prinsip Saling Tolong Menolong
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan. 

6. Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya , tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

Dari prinsip-prinsip tersebut, perlu kita pahami  bahwa hukum Islam dapat menciptakan masyarakat Rabbani

Masjid Agung Tongxin Saksi Berdirinya RRC


Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I

Masjid Agung Tongxin menjadi saksi sejarah berdirinya Republik Komunis Cina. Pada Oktober 1934 hingga 1935, Muslim Hui melakukan kontak pertama dengan kelompok revolusi Partai Komunis Tiongkok dalam upaya penggulingan kaisar terakhir Cina Dinasti Qing. 
 
Muslim Hui di Tongxin pada saat itu memiliki hubungan penting dengan pasukan merah Komunis Tiongkok dalam gerakan revolusi. Pada saat 1936, wilayah Yuwang Bao yang kini berada di wilayah Tongxin merupakan lokasi markas Front Pasukan Merah Pertama. 

Setelah terjadi pengepungan oleh pasukan nasionalis yang mendukung gerakan Kuomintang Sun Yat-Sen. Pasukan Merah kemudian berlindung di beberapa bangunan di wilayah Tongxin, termasuk di antaranya, Masjid Agung Tongxin. Perlindungan yang diberikan Muslim Hui ini menjadi jasa besar bagi Partai Komunis Tiongkok.

Pada Oktober 1936, sebuah pertemuan publik diadakan di Masjid Agung Tongxin dan disepakati oleh pemerintahan komunis pertama. Daerah Ningxia dan Tongxin pun menjadi daerah otonom pertama pada era Komunis Tiongkok. Walaupun daerah otonomi tersebut tidak berumur panjang, ini telah berhasil melindungi bangunan Masjid Agung Tongxin dari kehancuran selama Revolusi Kebudayaan oleh Partai Komunis Tiongkok.

Jauh sebelum Islam menyebar di nusantara, kekaisaran Cina telah menerima Islam menjadi salah satu kepercayaan penduduknya. Islam pun telah diakui menjadi keyakinan masyarakat Cina pada era Dinasti Ming (1368-1644 Masehi). Salah satu bukti bahwa peninggalan Islam tersebut, Masjid Agung Tongxin yang berada di Daerah Otonomi Suku Hui di Ningxia.

Masjid Agung Tongxin ini merupakan satu di antara banyak masjid peninggalan Islam di tanah Cina. Masjid yang dibangun pada 1573 pada masa pemerintahan Kaisar Wanli Ming (1563-1620) dan dibangun kembali sekitar 50 tahun kemudian di bawah Dinasti Qing. 
 
Masjid ini menjadi kebanggaan etnis Muslim Hui hingga sekarang. Saat ini, Masjid Tongxin pun menjadi salah satu masjid terbesar di wilayah yang saat ini disebut Otonomi Hui Ningxia. Masjid Agung Tongxin dinilai istimewa karena menyimpan perjalanan panjang perbauran Islam di dataran Cina. 

Profesor Ibrahim Wenjiong Yang dari Lanzhou University mengatakan, masjid ini merupakan bagian penting dari identitas Muslim Hui di Ningxia. Masjid ini juga menorehkan sejarah perjuangan Muslim Hui semasa Revolusi Kebudayaan. Dari sisi arsitektur, masjid ini menggabungkan unsur tradisional etnis Han-etnis mayoritas Tiongkok ke dalam arsitektur Hui Islam.

Gaya masjid ini serupa dengan model bangunan-bangunan awal di Tiongkok wilayah pesisir, lengkap dengan gaya struktur kayu tradisional yang dipadukan dengan penggunaan bata bata lengkap dengan ukiran seni Arab. Kompleks Masjid Agung Tongxin dibagi menjadi halaman dalam dan luar. Secara keseluruhan, bangunan masjid terbagi menjadi lima ruangan yang cukup luas, beberapa ruangan dibangun dengan gaya konstruksi paviliun dengan ruang pelayanan di bagian depan.

Bangunan utama masjid adalah ruang shalat dan dapat menampung sekitar 800 hingga 1.000 jamaah secara keseluruhan. Masjid ini berdiri di atas tanah seluas 3.432 meter persegi dengan ketinggian fondasi 23 meter. Struktur bangunan mengarah ke sepanjang sumbu dari timur ke barat yang mengarah ke pintu gerbang. Di bagian depan, terdapat gerbang utama yang berukuran lebar 10 meter dan tinggi 20 meter.

Atap gerbang utama ini seperti layaknya bangunan atap khas Tiongkok. Selain itu, gerbang ini memiliki tampilan ubin berukir bertuliskan Arab dan aksara Cina bertuliskan “Masjid Jami Tongxin”. Di samping kanan ubin bertuliskan Arab “La Ilaha Illa Allah” dan sebelah kiri bertuliskan Arab “Muhammad Rasulullah”. Memasuki halaman masjid, terdapat sebuah tembok prasasti dengan tulisan yang sama, namun terdapat motif kaligrafi bundar khas etnis Hui.

Masjid Agung Tongxin memiliki halaman yang cukup luas. Halaman masjid yang cukup luas ini ternyata memiliki sejarah panjang perjuangan etnis Hui dan gerakan komunis Tiongkok pada 1936.

Selama Revolusi Kebudayaan, bangunan masjid dilindungi oleh Muslim Hui atas kesepakatan bersama kelompok Komunis sebagai situs sejarah perjalanan revolusioner. Dengan demikian, Masjid Agung Tongxin beserta arsitektur dan dekorasi uniknya ini menjadi satu-satunya bangunan besar Islam di Ningxia yang selamat dari kehancuran selama Revolusi Kebudayaan.

Sumber: Republika

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger