Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I
Zina adalah
perbuatan bersanggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah
melakukan hubungan
seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat
merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Zina
merupakan perbuatan yang keji sehingga Allah melarang umat manusia untuk
mendekatinya, seperti firman Allah SWT berikut. “Dan janganlah kalian mendekati
zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.” Zina sendiri terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Zina Muhsan (sudah menikah)
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seorang
laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah menikah atau pernah menikah
(Janda/Duda). Had bagi pelaku zina muhsan lebih berat daripada zina ghoiru
muhsan. Yaitu hukuman rajam.
Ubadah ibn samit RA menerangkan :
قاَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صم : خُذُوْا عَنِّي, خُذُوْا عَنِّي. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ
سَبِيْلً. اْلبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِاعَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ. وَالثَّيِّبُ
بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِاعَةٍ وَالرَّجَمُ.
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku,
sesungguhnya Allah telah membuka jalan bagi perempuan-perempuan itu. Perawan
dengan perawan, dicambuk 100 kali dan diusir dari kampung selama 1 tahun. Dan
mereka yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, dicambuk 100 kali dan
dirajam”. (HR. Al-Jamaah, selain Al-Bukhari dan An-Nasa’i)
Penjelasan: bahwa jalan yang dijanjikan (ketetapan)
Allah SWT dalam Al-Qur’an terhadap pezina adalah 100 kali cambukan, pengusiran
selama 1 tahun kepada yang bikir (perawan/perjaka) dan rajam terhadap pezina
muhsan (sudah menikah).
Kemudian hadits di atas dikuatkan lagi oleh Jabir ibn
Abdullah yang menerangkan :
أَنَّ
رَجُلاً زَنَى باِمْرَاَةٍ. فَأَمَرَبِهِ النَّبِيُّ, فَجُلِدَ الْحَدَّ, ثُمَّ
أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ, فَاَمَرَبِهِ فُرْجِمَ.
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan.
Nabi memerintahkan agar laki-laki itu dicambuk, dan dicambuklah dia. Kemudian
kepada Nabi diberitahukan bahwa laki-laki itu sudah muhsan, maka Nabi
memerintahkan agar dia dirajam, maka dirajamlah dia.” (HR. Abu Daud)
2. Zina Ghoiru Muhsan (belum menikah)
Zina ghoiru muhsan adalah zina yang dilakukan oleh
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum pernah menikah. Meskipun
sebelumnya pernah berzina, dalam kaitan ini masih dianggap perjaka atau
perawan.
Abu Hurairah ra. Menerangkan :
أنَّ
النَّبِيَّ صم قَضَي فِيمَنْ زَنَي وَلَم ىُحْصِنْ بِنَفِي عاَمٍ وَإِقاَمَةِ
اْلحَدِّ عَلَيْهِ .
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah menetapkan bahwa terhadap seorang pezina
yang belum muhsan, agar dia diusir selama 1 tahun dan dikenakan hukum had atasnya.”
(HR. Ahmad dan Al-Bukhari)
Penjelasan : bahwa pezina yang belum muhsan dicambuk
100 kali dan diusir selama 1 tahun dari kampungnya, sedangkan pezina yang
mushan dirajam.
Yang kemudian hadist tersebut dikuatkan oleh Abu
hurairah ra. Dan Zaid ibn Khalid RA menerangkan :
إِنَّ
رَجُلاً مِنَّ الْأَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ صم, فَقَالَ : يَارَسَوْلَ اللهِ
أُنْشِدُكَ اللهَ الاَّ قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اللهِ , وَقَالَ الْخَصْمُ
الْاَخَرُ – وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ – نَعَمْ, فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ
وَائْذَنِ لِي. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صم : قُلْ قَالَ : اِنَّ ابْنِي كَانَ
عَسِيْفًا عَلَي هَذَا, فَزْنَى بِأَمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى
ابْنِي الرَّجْمِ, وَافْتَدَىْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِىْدَةٍ, فَسَأَلْتُ
اَهْلَ الْعِلْمِ, فَأَخْبَرُوْنِي أَنَّ عَلَي ابْنِي جَالْدَ مِائَةٍ
وَتَغْرِيْبَ عَامٍ, وَاَنَّ عَلَي امْرَأَةٍ هَذَا الرَّجْمِ. فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صم : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ
: الْوَلِيْدَةُ وَالْغَنَمُ رَدُّ. وَعَلَي ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ
عَامٍ, وَاغْدُ يَاأُنَيْسُ – لِرَجُلٍ مِنْ أسْلَمَ – اِلَي امْرَأَةِ هَذَا,
فَاِنَّ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا قَالَ : فَغَدَا عَلَيْهَا, فَاعْتَرَفَتْ:
فَأَمَرَبِهَا رَسُوْلُ اللهِ صم فُرْجِمَتْ
Artinya: “Seorang laki-laki arab padang pasir menemui Rasulullah SAW,
dan berkata : “ya Rasulullah, aku bermohon kepada anda dengan nama Allah, agar
anda memutuskan hukum terhadapku berdasarkan ketetapan Allah”. Seorang lawannya
yang lebih lancar bicaranya, berkata : “benar, putuskanlah perkara di antara
kami dengan ketetapan Allah, dan izinkanlah saya berbicara”. Maka Rasulullah
berkata : “bicaralah”. Dia berkata : “sesungguhnya anakku bekerja sebagai orang
upahan pada orang ini. Dia berzina dengan istri orang ini, dan mengabarkan
bahwa anakku harus dirajam, namun aku tebus hukuman itu dengan 100 ekor
biri-biri dan membebaskan seorang budak. Saya menanyakan kepada orang alim, dan
mereka mengatakan bahwa hukuman terhadap anakku adalah 100 kali jilid
(cambukan), dan mengusirnya dari kampung selama 1 tahun, dan terhadap istri
orang ini, hukuman rajam”. Rasulullah bersabda : “demi Allah, yang diriku
ditangannya, aku akan memutuskan perkara ini dengan ketetapan Allah. Budak dan
kambing dikembalikan kepada engkau, dan anakmu dicambuk 100 kali dan diusir
dari kampung selama 1 tahun. Pergilah hai unais (seorang laki-laki dari bani
Aslam) kepada istri orang ini. Jika dia mengaku, rajamlah dia. Unais menjumpai
perempuan itu dan dia mengaku. Rasulullah memerintahkan agar perempuan itu
dirajam dan dilaksanakanlah perintah itu”. (HR. Al-Jamaah)
Penjelasan: bahwa pezina yang belum muhsan dicambuk
100 kali dan diusir selama 1 tahun dari kampungnya, sedangkan pezina yang
mushan dirajam. Serta pengakuan cukup skali diikrarkan, tak perlu diulang
sampai 4 kali.
Hikmah:
1. Islam sangat menjaga nasab (keturunan)
2. Dengan zina, maka nasab akan
rusak
3. Zina adalah termasuk ke dalam hak Allah SWT,
sehingga persyaratan pembuktian sangat ketatMengenai tata cara hukuman hadd, insya Allah akan di bahas pada materi fikih.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar