Home » , » Zina (Bagian 1)

Zina (Bagian 1)

Written By agus on Rabu, 11 November 2015 | 19.09


Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I



Zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Zina merupakan perbuatan yang keji sehingga Allah melarang umat manusia untuk mendekatinya, seperti firman Allah SWT berikut. “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” Zina sendiri terbagi menjadi 2 yaitu :
1.      Zina Muhsan (sudah menikah)
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah menikah atau pernah menikah (Janda/Duda). Had bagi pelaku zina muhsan lebih berat daripada zina ghoiru muhsan. Yaitu hukuman rajam.
Ubadah ibn samit RA menerangkan :
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صم : خُذُوْا عَنِّي, خُذُوْا عَنِّي. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلً. اْلبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِاعَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ. وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِاعَةٍ وَالرَّجَمُ.
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah membuka jalan bagi perempuan-perempuan itu. Perawan dengan perawan, dicambuk 100 kali dan diusir dari kampung selama 1 tahun. Dan mereka yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, dicambuk 100 kali dan dirajam”. (HR. Al-Jamaah, selain Al-Bukhari dan An-Nasa’i)
Penjelasan: bahwa jalan yang dijanjikan (ketetapan) Allah SWT dalam Al-Qur’an terhadap pezina adalah 100 kali cambukan, pengusiran selama 1 tahun kepada yang bikir (perawan/perjaka) dan rajam terhadap pezina muhsan (sudah menikah).
Kemudian hadits di atas dikuatkan lagi oleh Jabir ibn Abdullah yang menerangkan :
أَنَّ رَجُلاً زَنَى باِمْرَاَةٍ. فَأَمَرَبِهِ النَّبِيُّ, فَجُلِدَ الْحَدَّ, ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ, فَاَمَرَبِهِ فُرْجِمَ.
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Nabi memerintahkan agar laki-laki itu dicambuk, dan dicambuklah dia. Kemudian kepada Nabi diberitahukan bahwa laki-laki itu sudah muhsan, maka Nabi memerintahkan agar dia dirajam, maka dirajamlah dia.” (HR. Abu Daud)

Penjelasan: menurut ahli hadits, sanad nya tidak cacat oleh Abu Daud dan Al-Mundziri, dan hadist ini dapat digunakan sebagai hujjah. Hadist ini diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i. Hadist ini menyatakan bahwa sebelum Nabi mengetahui seseorang itu sudah muhsan, dia dicambuk 100 kali. Kemudian hukumannya menjadi rajam, setelah diketahui dia sudah muhsan.
2.      Zina Ghoiru Muhsan (belum menikah)
Zina ghoiru muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum pernah menikah. Meskipun sebelumnya pernah berzina, dalam kaitan ini masih dianggap perjaka atau perawan.
Abu Hurairah ra. Menerangkan :
أنَّ النَّبِيَّ صم قَضَي فِيمَنْ زَنَي وَلَم ىُحْصِنْ بِنَفِي عاَمٍ وَإِقاَمَةِ اْلحَدِّ عَلَيْهِ .
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah menetapkan bahwa terhadap seorang pezina yang belum muhsan, agar dia diusir selama 1 tahun dan dikenakan hukum had atasnya.” (HR. Ahmad dan Al-Bukhari)
Penjelasan : bahwa pezina yang belum muhsan dicambuk 100 kali dan diusir selama 1 tahun dari kampungnya, sedangkan pezina yang mushan dirajam.
Yang kemudian hadist tersebut dikuatkan oleh Abu hurairah ra. Dan Zaid ibn Khalid RA menerangkan :
إِنَّ رَجُلاً مِنَّ الْأَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ صم, فَقَالَ : يَارَسَوْلَ اللهِ أُنْشِدُكَ اللهَ الاَّ قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اللهِ , وَقَالَ الْخَصْمُ الْاَخَرُ – وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ – نَعَمْ, فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَائْذَنِ لِي. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صم : قُلْ قَالَ : اِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيْفًا عَلَي هَذَا, فَزْنَى بِأَمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمِ, وَافْتَدَىْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِىْدَةٍ, فَسَأَلْتُ اَهْلَ الْعِلْمِ, فَأَخْبَرُوْنِي أَنَّ عَلَي ابْنِي جَالْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ, وَاَنَّ عَلَي امْرَأَةٍ هَذَا الرَّجْمِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صم : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ : الْوَلِيْدَةُ وَالْغَنَمُ رَدُّ. وَعَلَي ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ, وَاغْدُ يَاأُنَيْسُ – لِرَجُلٍ مِنْ أسْلَمَ – اِلَي امْرَأَةِ هَذَا, فَاِنَّ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا قَالَ : فَغَدَا عَلَيْهَا, فَاعْتَرَفَتْ: فَأَمَرَبِهَا رَسُوْلُ اللهِ صم فُرْجِمَتْ
Artinya: “Seorang laki-laki arab padang pasir menemui Rasulullah SAW, dan berkata : “ya Rasulullah, aku bermohon kepada anda dengan nama Allah, agar anda memutuskan hukum terhadapku berdasarkan ketetapan Allah”. Seorang lawannya yang lebih lancar bicaranya, berkata : “benar, putuskanlah perkara di antara kami dengan ketetapan Allah, dan izinkanlah saya berbicara”. Maka Rasulullah berkata : “bicaralah”. Dia berkata : “sesungguhnya anakku bekerja sebagai orang upahan pada orang ini. Dia berzina dengan istri orang ini, dan mengabarkan bahwa anakku harus dirajam, namun aku tebus hukuman itu dengan 100 ekor biri-biri dan membebaskan seorang budak. Saya menanyakan kepada orang alim, dan mereka mengatakan bahwa hukuman terhadap anakku adalah 100 kali jilid (cambukan), dan mengusirnya dari kampung selama 1 tahun, dan terhadap istri orang ini, hukuman rajam”. Rasulullah bersabda : “demi Allah, yang diriku ditangannya, aku akan memutuskan perkara ini dengan ketetapan Allah. Budak dan kambing dikembalikan kepada engkau, dan anakmu dicambuk 100 kali dan diusir dari kampung selama 1 tahun. Pergilah hai unais (seorang laki-laki dari bani Aslam) kepada istri orang ini. Jika dia mengaku, rajamlah dia. Unais menjumpai perempuan itu dan dia mengaku. Rasulullah memerintahkan agar perempuan itu dirajam dan dilaksanakanlah perintah itu”. (HR. Al-Jamaah)
Penjelasan: bahwa pezina yang belum muhsan dicambuk 100 kali dan diusir selama 1 tahun dari kampungnya, sedangkan pezina yang mushan dirajam. Serta pengakuan cukup skali diikrarkan, tak perlu diulang sampai 4 kali.

Hikmah:
1. Islam sangat menjaga nasab (keturunan)
2. Dengan zina, maka nasab akan rusak
3. Zina adalah termasuk ke dalam hak Allah SWT, sehingga persyaratan pembuktian sangat ketat

Mengenai tata cara hukuman hadd, insya Allah akan di bahas pada materi fikih.

Wallahu a'lam
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger