Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I
Pada tulisan
sebelumnya, sudah dibahas tentang hukuman mati. Selanjutnya, pada tlisan kali
ini kita akan membahas tentang qishash.
Rasulullah SAW
bersabda:
وعن أنس رضى
الله تعالى عنه أن الربيع بنت النضر عمته كسرت ثنية جارية فطلبوا إليها العفو
فأبوا فعرضوا الأرش فأبوا فأتوا رسول الله صلى الله عليه وسلم فأبوا إلا القصاص.
فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بالقصاص. فقال أنس بن النضر : يا رسول الله
أتكسر ثنية الربيع ؟ لا والذي بعثك بالحق لا تكسر ثنيتها. فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : يا أنس كتاب الله القصاص. فرضي القوم فعفوا فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره. (متفق عليه واللفظ
للبخارى)
Artinya: “Dari Anas r.a, dia berkata : “ Sesungguhnya Rubayyi bintu
An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi
itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga
Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka
datang menghadap Rasulullah SAW tetapi mereka tidak mau selain qishash. Lalu
Rasulullah SAW memerintahkan untuk di qishash. Anas bin An-Nadhr berkata:
“Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah
mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah telah menetapkan qishash. Maka
keluarga wanita itu merelakan dan memeaafkan Rubayyi. Kemudian Rasulullah SAW
bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang
yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR.
Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari)
Penjelasan Hadits
Sebagaimana telah
dikemukakan di atas bahwa salah satu di antara sikap pertengahan dan
keelastisan syari’at Islam adalah keberadaan syari’at qishash. Hal ini karena –
sebagaimana definisinya secara etimologis yang berarti pembalasan – qishash
disyari’atkan untuk mengimbangi perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh
seorang terhadap sesamanya. Dari sini dapat dipahami bahwa di dalam syari’at
qishash terdapat usaha untuk menengahi permasalahan, yang dalam hal ini adalah
masalah pembunuhan. Di satu sisi, Islam melarang pemeluknya untuk membunuh
karena perbuatan tersebut dikutuk Allah dan Rasul-Nya, tetapi di sisi lain
Al-Qur’an juga menetapkan syari’at qishash untuk membalas tindakan pembunuhan
tersebut.
Syari’at qishash juga
merupakan tindakan antisipasi dalam menghindari tindak pidana pembunuhan sebab
orang akan berpikir dua kali untuk melakukan pembunuhan apabila dia ingat
konsekuensi yang akan dideritanya. Dengan demikian, kehidupan manusia menjadi
terjaga, sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat
179:
ولكم فى
القصاص حياة ياأول الألباب
Artinya: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah/2:
179).
Pada mulanya qishash
dapat berlaku di dalam berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan dibalas
dengan pembunuhan, melukai dibalas dengan melukai, pemotongan dibalas dengan
pemotongan, sebagaimana yang disyari’atkan pada Nabi Musa AS.
Kemudian Allah
mengkhususkan pemberlakuan qishash dalam pembunuhan bagi kaum muslimin,
sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 178, yang
artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka;
hmaba dengan hamba; dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah/2: 178).
Indikator lain yang
mencerminkan fleksibilitas dan sikap pertengahan yang dimiliki oleh Islam
adalah adanya keringanan dalam melepaskan hukuman qishash terhadap pelaku
tindak pidana, yakni apabila keluarga yang dirugikan memberikan maaf, hukuman
qishash ini dapat digantikan dengan denda tertentu sebagai tebusan.
Pemahaman Kandungan
Hadits
1.
Pemberlakuan hukum
qishash di antara sesama kaum wanita.
2. Diperbolehkan bersumpah
di dalam masalah-masalah yang masih belum meyakinkan pemberlakuannya.
3. Dianjurkan untuk
memberi maaf kepada terpidana sehingga dia bebas dari ancaman hukuman qishash.
Terpidana dapat memohon bantuan untuk memintakan maafnya.
4. Hukuman qishash dapat
diberlakukan tidak hanya di dalam masalah pembunuhan, tetapi juga dalam bagian
anggota badan tertentu yang terlukai.
5.
Hukuman qishash telah
disyari’atkan kepada umat-umat terdahulu.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar