Home » , » Qishash (Bagian 2)

Qishash (Bagian 2)

Written By agus on Rabu, 11 November 2015 | 18.33


Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I



Pada tulisan sebelumnya, sudah dibahas tentang hukuman mati. Selanjutnya, pada tlisan kali ini kita akan membahas tentang qishash.
Rasulullah SAW bersabda:
وعن أنس رضى الله تعالى عنه أن الربيع بنت النضر عمته كسرت ثنية جارية فطلبوا إليها العفو فأبوا فعرضوا الأرش فأبوا فأتوا رسول الله صلى الله عليه وسلم فأبوا إلا القصاص. فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بالقصاص. فقال أنس بن النضر : يا رسول الله أتكسر ثنية الربيع ؟ لا والذي بعثك بالحق لا تكسر ثنيتها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا أنس كتاب الله القصاص. فرضي القوم فعفوا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره. (متفق عليه واللفظ للبخارى)
Artinya: “Dari Anas r.a, dia berkata : “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap Rasulullah SAW tetapi mereka tidak mau selain qishash. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk di qishash. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah telah menetapkan qishash. Maka keluarga wanita itu merelakan dan memeaafkan Rubayyi. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari)

Penjelasan Hadits
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa salah satu di antara sikap pertengahan dan keelastisan syari’at Islam adalah keberadaan syari’at qishash. Hal ini karena – sebagaimana definisinya secara etimologis yang berarti pembalasan – qishash disyari’atkan untuk mengimbangi perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh seorang terhadap sesamanya. Dari sini dapat dipahami bahwa di dalam syari’at qishash terdapat usaha untuk menengahi permasalahan, yang dalam hal ini adalah masalah pembunuhan. Di satu sisi, Islam melarang pemeluknya untuk membunuh karena perbuatan tersebut dikutuk Allah dan Rasul-Nya, tetapi di sisi lain Al-Qur’an juga menetapkan syari’at qishash untuk membalas tindakan pembunuhan tersebut.
Syari’at qishash juga merupakan tindakan antisipasi dalam menghindari tindak pidana pembunuhan sebab orang akan berpikir dua kali untuk melakukan pembunuhan apabila dia ingat konsekuensi yang akan dideritanya. Dengan demikian, kehidupan manusia menjadi terjaga, sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 179:
ولكم فى القصاص حياة ياأول الألباب
Artinya: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah/2: 179).
Pada mulanya qishash dapat berlaku di dalam berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan dibalas dengan pembunuhan, melukai dibalas dengan melukai, pemotongan dibalas dengan pemotongan, sebagaimana yang disyari’atkan pada Nabi Musa AS.
Kemudian Allah mengkhususkan pemberlakuan qishash dalam pembunuhan bagi kaum muslimin, sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 178, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka; hmaba dengan hamba; dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah/2: 178).
Indikator lain yang mencerminkan fleksibilitas dan sikap pertengahan yang dimiliki oleh Islam adalah adanya keringanan dalam melepaskan hukuman qishash terhadap pelaku tindak pidana, yakni apabila keluarga yang dirugikan memberikan maaf, hukuman qishash ini dapat digantikan dengan denda tertentu sebagai tebusan.

Pemahaman Kandungan Hadits
1.        Pemberlakuan hukum qishash di antara sesama kaum wanita.
2.  Diperbolehkan bersumpah di dalam masalah-masalah yang masih belum meyakinkan pemberlakuannya.
3.     Dianjurkan untuk memberi maaf kepada terpidana sehingga dia bebas dari ancaman hukuman qishash. Terpidana dapat memohon bantuan untuk memintakan maafnya.
4.     Hukuman qishash dapat diberlakukan tidak hanya di dalam masalah pembunuhan, tetapi juga dalam bagian anggota badan tertentu yang terlukai.
5.        Hukuman qishash telah disyari’atkan kepada umat-umat terdahulu.

Wallahu a’lam
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger