Home » , » Hukuman Mati (Bagian 1)

Hukuman Mati (Bagian 1)

Written By agus on Rabu, 11 November 2015 | 18.24




Oleh: Agus Nurhakim, MA. M.Pd.I 


Akhir-akhir ini kita sering mendengar atau melihat televisi yang memberitakan tentang pembunuhan, pengeroyokan, dan tindakan pidana lainnya.
Tentu kita merasa bahwa orang enak saja menghilangkan nyawa orang lain, atau apabila benci kepada seseorang dan ia tidak berani melawan, maka cara lain yang digunakan adalah dengan mengeroyoknya. Tapi apakah terpikir dibenak kita bagaimana perasaan keluarga yang salah satu anggota keluarganya dibunuh? anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda.
Padahal kita tahu bahwa Islam sangat menghargai jiwa seseorang sehingga jiwa seseorang tentu harus dilindungi. maka, apabila ada orang yang membunuh orang lain, maka ia harus di qishash (dibunuh pula) atau paling tidak membayar denda (diyat). Namun, harus diketahui bahwa dalam pemberlakuan qishash (hukuman mati), Islam sudah mengatur tata caranya. Selain itu, hukuman mati pun hanya diberlakukan hanya dalam keadaan-keadaan tertentu.

Rasulullah SAW bersabda:

عن عبد الله ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل دم امرىء مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة. ( متفق عليه )
Artinya:“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, katanya: “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali salah satu di antara tiga kelompok orang ini, yaitu seorang janda (orang yang telah menikah) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya, yakni orang yang memisahkan dirinya dari jama’ah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Hadits
Pembunuhan adalah tindakan pidana yang paling besar sebab telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan. Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Oleh karena itu, pembunuhan merupakan tindakan pidana yang amat dibenci dan dikecam oleh Allah SWT sebagai Pemberi hidup dan kehidupan, sebagaimana tertera dalam firman-Nya surah Al-maidah ayat 32, yang artinya: “Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (QS. Al-Ma'idah/5: 32).
Ancaman pembunuhan tersebut diundangkan dalam ayat Madaniyah, di antaranya tercantum dalam surah Al-baqarah ayat 178 – 179, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka; hmaba dengan hamba; dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (menjaga diri dari kejahatan).” (QS. Al-Baqarah/2: 178 – 179).
Kandungan Hadits
1. Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim (membunuhnya), kecuali orang-orang muslim yang melakukan tiga macam perbuatan sebagaimana terdapat dalam hadits di atas.
2.  Seorang kafir tidak boleh dibunuh karena tuntutan keimanannya, melainkan dia dibunuh untuk mengantisipasi kejahatan yang akan diperbuatnya.
3.  Islam adalah agama samawi yang fleksibel dan mengajarkan sikap menengah di dalam berbagai aspek kehidupan.
4.    Islam mengajarkan pemeluknya untuk memelihara hak-hak sesamanya.

            Selanjutnya, bagaimana jika yang pembunuh itu dilakukan dengan cara pengeroyokan, maka insya Allah akan dijelaskan pada tulisan berikutnya.

Wallahu a'lam
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger