Home » » Pemikiran Madzhab Fikih

Pemikiran Madzhab Fikih

Written By agus on Senin, 02 November 2015 | 04.14





Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I
Munculnya madzhab dalam sejarah tidak terlepas dari adanya pemikiran fikih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhab fikih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab RA dengan Ali bin Abi Thalib RA ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong,  di antaranya: (1) karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya, (2) muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fikih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fikih, yang diberi nama al-madzhab atau al-madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya, (3) adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya, (4) permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab dalam hukum Islam.
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisinalisme telah melahirkan madzhab-madzhab fikih Islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fikih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai laposan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum Islam dikenal beberapa mazhab fikih yang secara umum terbagi dua, yaitu mazhab sunni dan mazhab syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat beberapa madzhab yaitu Zaidiyah, Ja’fariah, Imamiyyah, dan lain-lain. Wallahu a'lam..


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger