Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I
Munculnya madzhab dalam sejarah
tidak terlepas dari adanya pemikiran fikih dari zaman sahabat, tabi’in hingga
muncul madzhab-madzhab fikih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang
dipertentangkan oleh Umar bin Khattab RA dengan Ali bin Abi Thalib RA ialah masa
‘iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat
berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya
madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh
turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab
tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, di antaranya: (1) karena
semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi
berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya, (2) muncunya
ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fikih berusaha menyebarluaskan
pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fikih, yang diberi
nama al-madzhab atau al-madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa
barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya, (3)
adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari
ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam
pemerintahannya, (4) permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah
politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan
saham bagi munculnya berbagai madzhab dalam hukum Islam.
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisinalisme telah melahirkan
madzhab-madzhab fikih Islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta
fatwa-fatwa fikih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai laposan
masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum Islam dikenal beberapa mazhab fikih
yang secara umum terbagi dua, yaitu mazhab sunni dan mazhab syi’i. Di kalangan
Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat beberapa madzhab yaitu Zaidiyah, Ja’fariah, Imamiyyah, dan lain-lain. Wallahu a'lam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar