Home » , » Pengeroyokan (Bagian 3)

Pengeroyokan (Bagian 3)

Written By agus on Rabu, 11 November 2015 | 18.42


Oleh: Agus Nurhakim, MA. M.Pd.I



Pada bagian ini, kita akan membahas tentang membunuh dengan cara pengeroyokan, bagaimana hukumannya? Maka kita perlu melihat perkataan Umar bin Khattab RA, sebagai berikut:
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال قتل غلام غيلة فقال عمر لو اشترك فيه أهل صنعاء لقتلتهم به أخرجه البخاري
Artinya : “Dari Ibnu Umar RA, dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.”
Penjelasan Hadits
Perkataan di atas memiliki latar belakang kisah sebagaimana yang tercantum di dalam riwayat Ath-Thahawi dan Al-baihaqi, dari Ibnu Wahhab, dia berkata, yang artinya: “Jarrir bin Hazim telah menceritakan kepadaku bahwa al-Mughirah bin Hakim Ash-Shan’ani telah menceritakan kisah kepadanya yang diperoleh dari ayahnya, “Seorang wanita penduduk Shan’a ditinggal pergi oleh suaminya dengan meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Ushail dari istri yang lain dalam asuhan wanita tersebut. Karena ditinggal lama oleh suaminya, wanita tersebut mempunyai kekasih lagi. Kemudian wanita itu berkata kepada kekasihnya, “Sesungguhnya anak ini akan membuka rahasia kita. Oleh karena itu, sebaiknya anak ini dibunuh saja. Akan tetapi, kekasihnya menolak untuk membunuh anak tersebut. Wanita itu terus-menerus menekan kekasihnya untuk membunuh anak tersebut sehingga lelaki itupun menyetujuinya. Maka bersepakatlah seorang lelaki dan seorang lelaki lainnya lagi bersama istri dan pembantunya untuk membunuh anak tersebut. Setelah membunuh anak itu, mereka memotong-motongnya dan memasukkan potongan-potongan tersebut ke dalam suatu kantong, kemudian mereka buang ke sebuah sumur tidak berair yang ada di pinggiran kampung. Dalam kisah berikutnya, kekasihnya itu ditangkap dan dia mengakui perbuatannya. Begitu pula lelaki yang lainnya, mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Ya’la, kepala pemerintahan mereka pada waktu itu, melaporkan kejadian tersebut kepada Umar RA, maka Umar pun menyuruhnya untuk membunuh mereka semua, seraya dia berkata, “Demi Allah, seandainya semua penduduk Shan’a bersekongkol dalam membunuh anak ini, maka sungguh saya akan membunuh mereka semuanya.”
Dari peristiwa ini terdapat isyarat bahwa pengeroyokan itu dilarang di dalam Islam dan juga harus diberikan sanksi.

Kandungan Hadits
1.    Imam Malik dan mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa apabila sekelompok orang yang bersepakat atau bersekongkol untuk membunuh seseorang, semuanya dapat dihukum dengan pembunuhan juga, meskipun tidak semua orang membunuhnya secara langsung.
2.    Imam Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya berpendapat bahwa mereka tidak dibunuh semuanya, melainkan diadakan undian dan orang yang keluar dalam undian tersebut, dialah yang dibunuh, sedangkan sisanya yang lain diharuskan membayar denda, mereka beralasan bahwa perwakilan dari mereka telah cukup untuk menebusnya. Akan tetapi, pendapat ini dibantah karena kelompok tersebut semuanya ikut serta dalam membunuh.
3.    Rabi’ah dan Dawud berpendapat bahwa bagi sekelompok orang yang bersekongkol dalam pembunuhan tidak memiliki qishash untuk dibunuh semuanya, tetapi mereka dikenakan denda yang setimpal. Sebagian ulama berpendapat bahwa denda yang dikenakan kepada setiap orang yang terlibat senilai 1.100 ekor unta.

Wallahu a'lam
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger