Oleh: Agus Nurhakim, MA. M.Pd.I
Pada bagian ini, kita
akan membahas tentang membunuh dengan cara pengeroyokan, bagaimana hukumannya? Maka
kita perlu melihat perkataan Umar bin Khattab RA, sebagai berikut:
وعن ابن عمر
رضي الله عنهما قال قتل غلام غيلة فقال عمر لو اشترك فيه أهل صنعاء لقتلتهم به
أخرجه البخاري
Artinya : “Dari Ibnu Umar RA, dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh
secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’
ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena
perbuatannya.”
Penjelasan Hadits
Perkataan di atas
memiliki latar belakang kisah sebagaimana yang tercantum di dalam riwayat
Ath-Thahawi dan Al-baihaqi, dari Ibnu Wahhab, dia berkata, yang artinya: “Jarrir
bin Hazim telah menceritakan kepadaku bahwa al-Mughirah bin Hakim Ash-Shan’ani
telah menceritakan kisah kepadanya yang diperoleh dari ayahnya, “Seorang wanita
penduduk Shan’a ditinggal pergi oleh suaminya dengan meninggalkan seorang anak
laki-laki bernama Ushail dari istri yang lain dalam asuhan wanita tersebut.
Karena ditinggal lama oleh suaminya, wanita tersebut mempunyai kekasih lagi.
Kemudian wanita itu berkata kepada kekasihnya, “Sesungguhnya anak ini akan
membuka rahasia kita. Oleh karena itu, sebaiknya anak ini dibunuh saja. Akan
tetapi, kekasihnya menolak untuk membunuh anak tersebut. Wanita itu
terus-menerus menekan kekasihnya untuk membunuh anak tersebut sehingga lelaki
itupun menyetujuinya. Maka bersepakatlah seorang lelaki dan seorang lelaki
lainnya lagi bersama istri dan pembantunya untuk membunuh anak tersebut.
Setelah membunuh anak itu, mereka memotong-motongnya dan memasukkan potongan-potongan
tersebut ke dalam suatu kantong, kemudian mereka buang ke sebuah sumur tidak
berair yang ada di pinggiran kampung. Dalam kisah berikutnya, kekasihnya itu
ditangkap dan dia mengakui perbuatannya. Begitu pula lelaki yang lainnya,
mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Ya’la, kepala pemerintahan mereka
pada waktu itu, melaporkan kejadian tersebut kepada Umar RA, maka Umar pun
menyuruhnya untuk membunuh mereka semua, seraya dia berkata, “Demi Allah,
seandainya semua penduduk Shan’a bersekongkol dalam membunuh anak ini, maka
sungguh saya akan membunuh mereka semuanya.”
Dari peristiwa ini
terdapat isyarat bahwa pengeroyokan itu dilarang di dalam Islam dan juga harus
diberikan sanksi.
Kandungan Hadits
1. Imam Malik dan mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa apabila sekelompok
orang yang bersepakat atau bersekongkol untuk membunuh seseorang, semuanya
dapat dihukum dengan pembunuhan juga, meskipun tidak semua orang membunuhnya
secara langsung.
2. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya berpendapat bahwa mereka tidak
dibunuh semuanya, melainkan diadakan undian dan orang yang keluar dalam undian
tersebut, dialah yang dibunuh, sedangkan sisanya yang lain diharuskan membayar
denda, mereka beralasan bahwa perwakilan dari mereka telah cukup untuk
menebusnya. Akan tetapi, pendapat ini dibantah karena kelompok tersebut
semuanya ikut serta dalam membunuh.
3. Rabi’ah dan Dawud berpendapat bahwa bagi sekelompok orang yang bersekongkol
dalam pembunuhan tidak memiliki qishash untuk dibunuh semuanya, tetapi mereka
dikenakan denda yang setimpal. Sebagian ulama berpendapat bahwa denda yang
dikenakan kepada setiap orang yang terlibat senilai 1.100 ekor unta.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar