Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I
Kata
hukum Islam merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hukum dan
Islam, Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum mempunyai arti
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang
ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). Sedangkan Islam sendiri telah dijelaskan diatas merupakan agama yang Rahmatallil’alamin.
Dari
pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum
Islam adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai keislaman yang
dibentuk dari dalil-dalil agama Islam, yang mencakup antara syariah dah
fiqh.
Dalam
sistem hukum Islam ada lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan
pengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun muamalah, kelima
jenis kaidah tersebut yaitu Jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram, yang
disebut juga hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang
perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu
kegiatan/pekerjaan. Selain
hukum taklifi adapula hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab,
syarat, dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum.
Hukum
Islam seperti telah disingggung diatas mencakup syariat dan fiqh, yang
merupakan penjelmaan dari hukum Islam itu sendiri, seperti telah
dijelaskan syariat mencakup norma yang mengatur hubungan baik ibadah dan
muamalah, sedangkan fiqh dalam bahasa berarti paham atau pengertian,
apabila dihubungkan dengan kajian ini dapat diartikan sebagai ilmu yang
bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang
terdapat dalam Al-qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat
dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
Dalam hukum Islam memuat prinsip-prinsip sebagai titik tolak pelaksanaan ketetapan-ketetapan Allah yang
berkaitan dengan mukallaf, baik yang berbentuk perintah, larangan maupun
pilihan-pilihan.
Diantara prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
1. Prinsip Tauhid
Tauhid
adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua
manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid
yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan
selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah SWT QS. Ali Imran
Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum
Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan
dirinya kepada Allah sebagai maniprestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan
demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau
sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan
penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Berdasarkan
prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan
atau meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan
kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut: Al-ashlu
fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’: yaitu pada pokoknya ibadah itu
tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya
mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.
2. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum
Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang
baik dan benar yang dikehendaki dan ridho Allah dan menjauhi hal yang
dibenci Allah.
3. Prinsip Keadilan
Keadilan
dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mizan atau keseimbangan. Kata
keadilan dalam al-Qur’an kadang samakan dengan al-qist. Pembahasan
keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau
kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi
berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip
moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan
karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan
dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia.
Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku
dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan
masyarakat.
3. Prinsip Kebebasan
Prinsip
kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama atau hukum Islam
disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan,
demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam
adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik
kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam
dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama.
4. Prinsip Persamaan
Prinsip
persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah
(al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan
darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian
penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan
dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal
stratifikasi sosial seperti komunis.
5. Prinsip Saling Tolong Menolong
Prinsip
ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan
sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan
ketakwaan.
6. Prinsip Toleransi
Prinsip
toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak
terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya , tegasnya toleransi hanya dapat
diterima apabila tidak merugikan agama Islam.
Dari prinsip-prinsip tersebut, perlu kita pahami bahwa hukum Islam dapat menciptakan masyarakat Rabbani