Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Tafsir Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir Ahkam. Tampilkan semua postingan

Interaksi Sosial Muslim dan Non Muslim (Prinsip ke-8)

Written By agus on Selasa, 10 November 2015 | 20.02


Oleh: Siti Khusnul Qurniawati, MA.


Prinsip terakhir dalam interkasi sosial muslim dan non muslim aalah prinsip "kerjasama".
Dalam Islam, tidak ada masalah jika negara muslim menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak non muslim yang memiliki i’tikad baik dan ketulusan, baik mereka dari ahli kitab atau pengikut agama-agama lain. Hal ini demi mewujudkan kebaikan bersama, membela kemaslahatan dan kepentingan-kepentingan umum, bekerjasama dalam menegakkan keadilan, menebar keamanan, melindungi kehormatan-kehormatan dari tindakan pelanggaran, meskipun kerjasama itu berdasarkan pada sejumlah syarat dan kesepakatan yang di dalamnya tampak ada semacam ketimpangan.
Hal ini berdasarkan sebuah pribahasa yang sangat indah yang diletakkan oleh Rasulullah Saw untuk kita pada Perjanjian Damai Hudaibiyah: “Sungguh demi Allah! Orang Quraisy tidak mengajakku kepada suatu urusan yang di dalamnya mereka meminta dariku silaturahim dan di dalamnya mereka mengagungkan dan menghormati hurumatullah (hal-hal yang harus dihormati dan tidak boleh dilanggar) kecuali aku pasti akan memberikannya kepada mereka.”
Al-Qur’an telah memerintahkan kepada kita untuk melindungi dan menjaga keamanan orang-orang non muslim ketika mereka berada di Negara Islam sampai mereka kembali ke tempat yang aman bagi mereka, seperti yang dijelaskan Allah Swt dalam ayat berikut ini:Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (at-Taubah/9: 6).

Begitu juga Al-Qur’an mendeskripsikan kepada kita bentuk hubungan kaum muslim dengan non muslim, yaitu hubungan yang damai dan penuh timbale balik. Allah Swt berfirman: dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Anfâl/8: 61).
Di ayat lain Allah SWT juga berfirman:dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (an-Nisa’/4:9)
Al-Qur’an bahkan memerintahkan kaum muslim supaya bersikap baik, berkasih sayang dan berlaku adil dengan non muslim. Di antara hal yang semakin memperjelas bahwa secara syara’ tidak ada larangan untuk melakukan kerjasama dengan non muslim adalah penggambaran tentang sikap dan posisi Islam terhadap agama-agama lain, yang kesimpulannya adalah bahwa korelasi Islam dengan agama-agama lainnya adalah ada kalanya korelasi yang membenarkan dan memperkokoh secara global terhadap bentuk awalnya yang masih orisinil atau membenarkan beberapa bagian serta mengoreksi dan meluruskan kekeliruan, kesalahan dan distorsi yang terjadi terhadapnya pada bentuknya yang sekarang. Ini adalah posisi dan sikap Islam dengan agama-agama paganis bahkan terdefinisikan dengan karakter dan nuansa penuh sikap adil, kearifan, adu argumentasi, meyakinkan dan menguraikan, sebagaimana yang digambakan oleh sikap Al-Qur’an secara umum terhadapnya.
Pada hakikatnya, non muslim khususnya ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) memiliki titik temu dengan kaum muslim pada aspek kesamaan sumber agama dan pokok-pokok akidah. Allah SWT berfirman: “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nûh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrâhîm, Mûsâ dan ‘Îsâ yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendakiNya dan memberi petunjuk kepada (agama)Nya orang yang kembali (kepadaNya).” (Asy-Syûrâ/42: 14)
Ad-Dahlawiy mengatakan bahwa pokok agama yang dibawa semua nabi adalah satu. Perbedaannya adalah ada dalam aspek syariat dan manhaj. Rasululullah Saw bersabda: “Telah menceritakan kepada kami Sulaimân bin Dâwûd, dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Ismâ’il, dari putra Dinar yaitu ‘Abdullâh , dari Abi Shalih as-Samman, dari Abû Hurairah radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan diriku dengan para nabi sebelumku adalah seperti seseorang yang mendirikan sebuah rumah; ia membangunnya dengan baik, sempurna dan memperindahnya kecuali satu tempat batu bata yang masih berlubang dan belum sempurna. Orang-orang lalu mengelilinginya dan melihat-lihat rumah itu lalu mereka pun sangat kagum terhadap rumah itu dan mereka pun berkata: “Mengapa tidak diletakkan satu batu bata lagi di lubang ini?” Akulah satu batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Aẖmad).
Bertolak dari kesatuan pokok agama, sebagian ahli kitab pun bersegera untuk beriman sebagaimana yang dikisahkan dalam Al-Qur’an: “Katakanlah: “Wahai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Âli ‘Imrân/3: 64).
Adapun selain ahli Kitab, hubungan Islam dengan agama-agama mereka adalah tetap membiarkan unsur-unsur kebenaran, kebaikan dan ajaran yang baik yang terkandung di dalamnya serta menyingkirkan unsur-unsur kebatilan, kejelekan dan bid’ah yang terkandung di dalamnya.
Boleh menjalin kerja sama secara damai dengan kaum selain Ahli Kitab itu berdasarkan dalil bahwa Rasulullah SAW bersedia melakukan perjanjian dengan mereka dan memperlakukan mereka seperti perlakuan yang beliau terapkan terhadap ahli Kitab, tentang kaum Majusi. Rasulullah SAW bersabda: “Perlakukanlah mereka seperti Ahli Kitab” (HR. Syafi’i).
Pada saat berhijrah ke Madinah, Rasulullah Saw meminta bantuan orang non muslim bernama ‘Abdullah bin ‘Arqath (Uraiqaith) dengan mengupahnya supaya menjadi penunjuk jalan bagi beliau Saw dan Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu’anhu menuju Madinah melalui jalur-jalur tersembunyi setelah beliau Saw merasa yakin dan percaya kepadanya.
Begitu juga Rasulullah Saw pernah meminta Suraqah bin Malik bin Ju’syam supaya merahasiakan informasi tentang beliau Saw  dan Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu’anhu sebagai imbalan keamanan dan ampunan yang beliau Saw berikan kepada dirinya.
Pada perang Hunain, Rasulullah Saw juga meminjam sejumlah perisai dari Shafwan bin Umayah yang pada saat itu dia masih berstatus sebagai non muslim. Begitu juga pada perang yang sama Rasulullah Saw meminta bantuan kepada sejumlah orang non muslim untuk ikut bergabung bersama pasukan Islam dengan janji bahwa mereka akan diberi bagian dari ghanimah yang didapatkan.
Bentuk kerja sama dengan kalangan non muslim juga terlihat ketika nabi Muhammad Saw menjadikan orang Yahudi sebagai sekretaris beliau. Hal ini terjadi karena orang Yahudi tersebut mahir bahasa Ibrani dan Suryani. Dia baru digantikan dengan Zaid bin Tsabit setelah kaum Yahudi Bani Nadhir terusir dari Madinah.
Wallahu a'lam

Interaksi Sosial Muslim dan Non Muslim (Prinsip ke-7)


Oleh: Siti Khusnul Qurniawati, MA.


Prinsip berikutnya adalah prinsip "kebebasan".
Kebebasan adalah sifat yang melekat pada harkat martabat manusia. Oleh karena itu , kebebasan merupakan hak alamiah setiap orang. Kebebasan adalah hal termahal dan paling berharga yang disakralkan dan selalu dijaga oleh setiap orang. ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu’anhu berkata kepada gubernurnya, ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu’anhu: “Sejak kapan engkau bisa memperbudak orang, sedangkan mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka.” Seorang pemimpin harus menjamin kebebasan dengan berbagai manifestasi dan perwujudannya, baik itu kebebasan beragama, pemikiran, politik, maupun sipil dalam batas koridor sistem dan syariat. Al-Qur’an secara gamblang mendeklarasikan kebebasan berakidah, kebebasan pemikiran dan kebebasn bersuara dan berpendapat.
Allah Swt berfirman: “di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada al-Qur’an, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Yunus/10: 40).
Menurut Wahbah Zuhailiy, ayat di atas berkenaan dengan kebebasan yang dianut oleh umat manusia. Manusia diberi kebebasan untuk memilih jalan hidupnya. Allah Swt Maha Adil, yang mana masing-masing individu diberikan kebebasan memilih agama mana yang hendak ia anut.
Pengokohan kebebasan berakidah menuntut pengokohan kebebasan menjalankan syiar dan ritual keagamaan. Ini karena kita diperintahkan untuk memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada orang-orang non muslim untuk menjalankan agama dan keyakinannya, tidak boleh mengganggu tempat-tempat ibadah mereka, dan mereka ada hak dan beberapa kewajiban yang sama dengan kaum muslim.
Di sisi lain, menurut Wahbah Zuhailiy tidak ada kebebasan mutlak dalam ruang waktu tertentu, baik di dunia Barat modern maupun di negara demokrasi Islam. Bagi beliau, memberikan kebebasan kepada manusia justru akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan orang lain, bahkan dapat melanggar hak kebebasan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kebebasan mutlak berarti membiarkan manusia hidup sesuai dengan kehendaknya sendiri dan lepas dari aturan yang berlaku dalam suatu negara. Keberadaan lembaga kenegaraan sendiri dengan seperangkta aturan yang berlaku di dalamnya menunjukkan bahwa negara juga berfungsi mengatur masyarakat yang berarti memberikan batasan kebebasan bagi setiap individu.
Masih menurut Wahbah Zuhailiy, syariat Islam sangat menjunjung tinggi nilai kebebasan. Hanya saja, syariat Islam memberikan batasan yang jelas dan proporsional dengan melihat kondisi kehidupan sosial suatu masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, hak kebebasan dapat dinikmati setiap individu tanpa harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kebebasan beragama ternyata telah ada di zaman nabi Muhammad Saw. Hal ini dapat terlihat pada Piagam Madinah pasal 25 sebagai berikut:
(25) Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan kaum mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslim agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal ini mengandung pengertian adanya jaminan kebebasan beragama. Di antara wujud kebebasan beragama itu adalah beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Pada pasal ini juga dinyatakan bahwa kaum Yahudi adalah satu umat bersama kaum mukminin. Penyebutan ini (Yahudi) mengandung arti bahwa (dilihat dari kesatuan dasar agama) orang-orang Yahudi merupakan satu komunitas yang paralel dengan komunitas kaum mukmin. Dalam kehidupan bersama itu, komunitas Yahudi bebas dalam menjalankan agama mereka.
Pada zaman Nabi SAW, orang-orang Islam, Yahudi dan Nasrani masing-masing mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan, kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing.
Kebebasan beragama itu tampak dalam pertemuan tiga agama di Madinah, yaitu agama Islam, Yahudi dan Nasrani. Ketika sedang sengit-sengitnya polemik keagamaan antara nabi Muhammad Saw dengan orang-orang Yahudi, datang sebuah delegasi Najran dari Najran. Mereka tiba di Madinah dengan enam puluh kendaraan. Di antara mereka ada orang-orang terkemuka yang menguasai seluk beluk agama mereka. Pada waktu itu para penguasa Bizantium yang menganut agama Nasrani sudah memberikan berbagai bantuan (di antaranya mereka membuatkan gereja-gereja di sana) untuk orang-orang Nasrani yang berada di Najran.
Dalam suasana kebebasan beragama diadakan dialog dan debat teologis antar pemuka agama dari ketiga agama tersebut, yaitu Islam, Yahudi dan Nasrani, pihak Yahudi sama sekali menolak ajaran ‘Îsâ dan nabi Muhammad SAW. Mereka benar-benar telah mengakui bahwa Uzayr adalah anak Allah. Pihak Nasrani mengemukakan paham trinitas dan mengakui bahwa nabi ‘Îsâ ‘alaihissalam adalah anak Tuhan. Nabi Muhammad SAW mengajak manusia mengesakan Allah. Kepada kaum Yahudi dan Nasrani, Nabi SAW mengajak: “Marilah kita menerima kalimah yang sama di antara kami dan kalian, bahwa tidak ada yang patut kita sembah selain Allah Swt. kita tidak akan mempersekutukan-Nya dengan apapun. Tidak pula di antara kita mempertuhankan satu sama lain, selain dari Allah SWT.”
Al-Qur’an menghendaki kata sepakat di antara para penganut agama samawi. Namun jika kesepakatan itu tidak dicapai, maka yang dituntut Al-Qur’an adalah “pengakuan (adanya) identitas muslim.
Pada akhirnya pertemuan tiga agama tersebut tidak membawa kepada kesatuan agama. Kaum Yahudi dan Nasrani tetap pada pendirian masing-masing. Meskipun demikian, nabi Muhammad SAW tidak memaksa mereka untuk mengubah agama mereka. Nabi Muhammad SAW hanya mengajak mereka untuk meng-Esa-kan Allah Swt. Nabi Muhammad Saw pun tidak memusuhi dan tidak memerangi mereka disebabkan mereka tidak menerima ajaran beliau.
Di Indonesia sendiri, kebebasan untuk memilih agama itu diterjemahkan dengan kebebasan untuk berpindah-pindah keyakinan agama, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949: “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama: hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama atau keyakinan begitu pula kebebasan menanut agamanya atau keyakinannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan, mengamalkan, beribadat, mentaati perintah, dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.”
Ekspresi kebebasan beragama yang diwujudkan dalam bentuk penyampaian atau penyebaran ajaran agama merupakan salah satu persoalan penting di dalam penciptaan kerukunan umat beragama, utamanya ketika dilakukan di tengah-tengah umat beragama lain.
Selain itu, kebebasan beragama dan berakidah, Islam juga sangat menganjurkan untuk berfikir, berpandangan luas, lepas dan bebas. Kebebasan berfikir juga diikuti dengan kebebasan berpendapat, mengkritik dan bersuara. Hal itu bisa diketahui dengan sangat jelas sekali dari prinsip Islam dalam pembentukan kepribadian dan jati diri, memerintahkan untuk berkata terus terang, amar ma’ruf, tidak membiarkan kemungkaran, menyuarakan kebenaran secara lantang tanpa takut kepada siapapun atau khawatir terhadap celaan orang yang suka mencela. Karena itu, kritik bukan hanya semata-mata hak, melainkan terkadang juga menjadi kewajiban agama dalam bingkai pemahaman dan pengertian-pengertian Islam serta tuntutan untuk menjaga dan memelihara hukum-hukum Islam.
Kebebasan adalah sebuah kesatuan yang tidak bisa terbagi-bagi dalam pengertian dan pemahaman Islam. Di dalamnya, aspek agama tidak terpisah dari aspek-aspek politik, sipil dan lainnya. Oleh karena itu, apabila terjadi kesalahan dalam penerapan hukum-hukum agama atau kecacatan dan ketidakberesan dalam menggariskan dan membuat sketsa politik, atau terjadi perampasan hak-hak sipil dalam berbagai muamalah bebas, maka setiap individu wajib menyampaikan kritik terhadap pemimpin dan mengembalikannya kepada rel yang benar.
Kebebasan berfikir mengandung kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam kehidupan masyarakat yang telah mempunyai agama, kebebasan mengeluarkan pendapat haruslah berdasarkan kepada landasan dan garis yang telah ditentukan oleh agama masing-masing. Kebebasan tanpa landasan atau di luar garis tersebut akan merusak citra masyarakat itu sendiri.
Karena pikiran atau berfikir adalah modal utama bagi manusia dalam mengurus kehidupannya, maka maju atau mundurnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh cara berfikir masyarakat dari suatu bangsa tersebut. Bila masyarakat ingin memperbaiki hidupnya, maka ada baiknya masyarakat tersebut terlebih dahulu merubah cara berfikirnya.
Wallahu a’lam

Interaksi Sosial Muslim dan Non Muslim (Prinsip ke-6)


Oleh: Siti Khusnul Qurniawati, MA.



Prinsip berikutnya adalah prinsip "membangun komunikasi yang baik"
Salah satu hal yang dianggap penting dalam konteks interaksi sosial adalah pengembangan komunikasi yang baik. sebab, dari cara berkomunikasi itulah akan dapat dilihat apakah ia menghargai atau melecehkan. Sebagaimana dalam ungkapan Arab: “Ucapan atau perkataan menggambarkan si pembicara
Dengan komunikasi kita dapat membentuk rasa saling pengertian dan menumbuhkan persahabatan, memelihara kasih sayang, menyebarkan pengetahuan dan melestarikan peradaban.
Memang harus diakui bahwa berkomunikasi yang baik bukanlah suatu hal yang mudah dan sederhana seperti yang kita bayangkan. Anggapan ini barangkali didasarkan atas sebuah asumsi bahwa komunikasi merupakan suatu hal yanh lumrah dan alamiah yang tidak perlu dipermasalahkan. Sedemikian lumrahnya, sehingga seseorang cenderung tidak terlihat kompleksitasnya atau tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya berkekurangan atau tidak berkompeten dalam kegiatan pribadi yang paling pokok ini. Dengan demikian, berkomunikasi secara efektif sebenarnya merupakan suatu perbuatan yang paling sukar dan kompleks yang pernah dilakukan seseorang.
Untuk itu, demi terciptanya suasana kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat, maka harus dikembangkan bentuk-bentuk komunikasi yang baik, yaitu sebuah bentuk komunikasi di mana sang komunikator akan menghargai, berempati dan dapat memahami komunikan.
Dalam hal ini, Al-Qur’an telah menanamkan prinsip-prinsip komunikasi yang baik tersebut antara lain:
1.         Prinsip Qaul Karîm
Term qaul karîm hanya ditemukan sekali di dalam Al-Qur’an:dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (al-Isra’/17: 23).
Term karîm ini mencakup perilaku dan ucapan. Namun jika dikaitkan dengan ucapan atau perkataan, maka kata karîm berarti suatu perkataan yang menjadikan pihak lain tetap dalam kemuliaan, atau perkataan yang membawa manfaat bagi pihak lain tanpa bermaksud merendahkan.
Wahbah Zuhailiy menyatakan bahwa yang dimaksud dengan qaul karîm adalah jamîl layyin yaitu perkataan yang baik dan juga lembut. Lebih jelas lagi beliau mengemukakan bahwa qaul karîm adalah perkataan yang lemah lembut, baik, indah dan didasari dengan suatu penghormatan, kesopanan dan juga etika yang baik. Itu karena Allah Swt melarang untuk menyakiti baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan dan memerintahkan untuk berkata yang baik kepada sesama.
Dalam hal ini Sayyid Quthub juga menggambarkan bahwa perkataan yang karîm pada hakikatnya adalah tingkatan yang tertinggi yang harus dilakukan oleh seseorang, seperti yang tergambar dalam bentuk hubungan anak dengan orang tuanya. Sementara karim yang terkait dengan sikap berarti bahwa sikap dan perilaku tersebut mengandung unsur pemuliaan dan penghormatan.
2.          Prinsip Qaul Ma’rûf
Dalam Al-Qur’an kata ma’rûf disebutkan sebanyak tiga puluh delapan kali, dan dalam berbagai macam konteks, yang seluruhnya berarti kebaikan yang sudah dikenal baik oleh mereka yang tinggal di tersebut. Menurut al-Ishfahani, term ma’rûf menyangkut segala bentuk perbuatan yang dinilai baik oleh akal dan syara’. Dari sinilah kemudian muncul pengertian bahwa ma’rûf adalah kebaikan yang bersifat lokal. Sebab jika akal dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dari setiap kebaikan yang muncul, maka pasti tidak akan sama dari masing-masing daerah dan lokasi.
Qaul ma’rûf juga dapat diartikan sebagai suatu perkataan yang baik yang mana perkataan tersebut tidak berpihak pada satu individu dan perkataan itu juga tidak mengandung kecurigaan kepada siapa pun. Allah Swt berfirman: “dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.(an-Nisa’/4: 5)
Wahbah Zuhailiy menafsirkan bahwa kata qaul ma’rûf adalah suatu perkataan yang baik, yang mana dengan kata-kata yang baik itu juga dapat memperbaiki dirinya. Qaul ma’rûf juga terdapat pada sebuah janji. Bila seseorang telah merealisasikan qaul ma’rûf, maka dalam mengungkapkan sebuah janji, dia akan berjanji dengan hal-hal yang baik. termasuk qaul ma’rûf juga adalah saling memberi nasihat dan membuang perkataan yang berlebihan dan tidak berguna. Makna lain dari qaul ma’rûf adalah setiap perkataan yang dapat membuat jiwa seseorang menjadi tenang dan tenteram karena perkataannya mengandung kebaikan.
Sedangkan menurut ar-Râziy qaul ma’rûf adalah perkataan yang baik, yang tumbuh di dalam jiwa, sehingga jika seseorang memiliki perkataan yang ma’rûf, maka pihak yang diajak berbicara tidak merasa dianggap bodoh. Qaul ma’rûf juga dapat diartikan sebagai perkataan yang tidak menyakitkan dan sudah dikenal sebagai perkataan yang baik.
3.         Prinsip Qaul Maisûr
Maisur yaitu mudah dipahami. Term ini hanya ditemukan sekali dalam Al-Qur’an yaitu pada surat al-Isra’ (17) ayat 28: “dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas” (al-Isra’/17: 28)
Ayat ini turun berkenaan dengan sikap berpalingnya Rasulullah Saw dari memberikan sesuatu kepada seseorang yang suka membelanjakan hartanya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Dengan begitu beliau tidak mendukung kebiasaan-kebiasaan buruknya dalam menghambur-hamburkan harta. Namun begitu, harus tetap berkata kepada seseorang tersebut dengan perkataan yang baik dan menyenangkan.
Ayat di atas juga mengajarkan kepada kita bila kita tidak dapat member atau mengabulkan permintaan seseorang dikarenakan tidak adanya sesuatu yang dia inginkan, maka harus disertai dengan perkataan yang baik dan alasan-alasan yang rasional. Pada prinsipnya, qaul maisur adalah perkataan yang mudah dipahami, baik, lembut, melegakan, menjawab dengan cara yang sangat baik dan tidak mengada-ada.
4.         Prinsip Qaul Layyin
Term ini ditemukan sekali dalam Al-Qur’an, yaitu di surat Thaha (20) ayat 44: “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut. (Thaha/20: 44).
Dalam tafsir al-Munîr dijelaskan bahwa qaul layyin adalah perkataan yang lembut, halus dan tidak mengandung kekerasan serta tidak ada unsur ejekan. Setiap hendak mengungkapkan kata-kata, orang tersebut akan berfikir bagaimana supaya perkataannya bisa sampai kepada pendengar dengan cara yang baik. dia pun takut kepada siksa Allah Swt jika lisannya sampai berbicara yang tidak baik.
Asal makna layyin adalah lembut atau gemulai, yang pada mulanya digunakan untuk menunjukkan gerakan tubuh. Kemudian kata ini dipinjam (isti’arah)  untuk menunjukkan perkataan yang lembut.
Sementara yang dimaksud dengan qaul layyin adalah perkataan yang mengandung anjuran, ajakan, dan pemberian contoh, di mana si pembicara berusaha meyakinkan kepada pihak lain bahwa apa yang disampaikan adalah benar dan rasional, dengan tidak bermaksud merendahkan pendapat atau pandangan orang yang diajak bicara tersebut. Dengan demikian, qaul layyin dapat dikatakan sebagai salah satu metode dakwah, karena tujuan utama dakwah adalah mengajak orang lain kepada kebenaran, bukan untuk memaksa untuk unjuk kekuatan.
Hanya saja, yang harus dipahami dari term layyin dalam konteks perkataan adalah bahwa perkataan tersebut bukan berarti kehilangan ketegasan; akan tetapi, perkataan yang disampaikan dengan penuh keyakinan yang akan menggetarkan jiwa orang-orang yang sombong.
Selain empat poin di atas, masih ada lagi kata qaul dalam Al-Qur’an, di antaranya: qaul sadîd (perkataan yang bijaksana) dan qaul balîgh (perkataan yang menimbulkan dampak positif), yang mana seluruhnya adalah merupakan cara-cara yang baik dalam berinteraksi, baik terhadap umat muslim maupun non muslim.
Meskipun qaul berarti perkataan atau ucapan, namun para mufassir termasuk Wahbah Zuhailiy menafsirkan kata qaul  tidak hanya berarti suatu ucapan saja, namun juga perbuatan dan tindakan, yang dengan baik, lembut, mulia dan tegasnya perkataan atau ucapan seseorang akan melahirkan amal perbuatan yang baik pula.
Termasuk komunikasi yang baik pula adalah, ketika hendak melakukan perdebatan dengan non muslim, maka akan berdebat dengan cara yang baik. Kalaupun hendak berdebat mengenai hal-hal yang menyangkut masalah akidah dan keyakinan mereka maka akan dilakukan dengan cara yang halus disertai dengan tutur kata yang baik dan sopan pula.  Allah Swt berfirman: “dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepadaNya berserah diri.” (al-‘Ankabût/29: 46)
Berdebat dengan cara yang baik seperti yang ada dalam ayat di atas di antaranya dengan merubah sikap saat berdebat, misalnya merubah sikap kasar menjadi lembut, sikap marah dirubah dengan menahan amarah, hal-hal yang tidak berguna menjadi sesuatu yang mengandung nasihat serta berhati-hati dan waspada ketika memberikan dalil-dalil dari ayt Allah SWT.
Wallahu a'lam
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger