Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Written By agus on Minggu, 01 November 2015 | 20.59

Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I

Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Negara Republik Indonesia memiliki dasar dan filsafat Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Oemar Seno Adji (w. 1984 M) berpendapat bahwa Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khasnya. Karena pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka Negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara hukum pancasila. Salah satu ciri pokok dalam Negara hukum pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama (freedom of religion). Beliau juga berpendapat bahwa tidak ada pemisahan yang mutlak antara agama dan Negara, karena menurutnya, agama dan Negara berada dalam hubungan yang harmonis.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan rumusan Pancasila sebagai berikut:
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari pembukaan UUD 1945 di atas, pancasila terdiri dari lima dasar (sila), yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; (5) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila pertama, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, maka Indonesia mengakui dan percaya kepada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala yang hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanyanya masing-masing. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam hal ini Hazairin (w. 1975 M) menafsirkan rumusan dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
Pertama, dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi agama Kristen, kaidah Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali, atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang Budha.
Kedua, Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Kristen, syariat Hindu-Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan kekuasaan Negara.
Ketiga, syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang tersebut yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing.
Keempat, jika karena salah tafsir atau oleh karena dalam kitab-kitab agama, mungkin secara terselip dijumpai sesuatu peraturan yang bertentangan dengan sila-sila ketiga, keempat, dan kelima dalam pancasila, maka peraturan agama yang sedemikian itu, setelah dimusyawarahkan dengan pemuka-pemuka agama yang bersangkutan wajib di non-aktifkan.
Kelima, hubungan sesuatu agama dengan dengan sila kedua dalam pancasila dibarkan kepada norma-norma agama itu sendiri atau kepada kebijaksanaan para pemeluk agama-agama itu. Maksudnya, sesuatu norma dalam sila kedua itu yang bertentangan dengan morma suatu agama atau dengan paham umum pemeluk-pemeluknya berdasarkan corak agamanya dan tidak berlaku bagi mereka.
Keenam, rakyat Indonesia yang belum termasuk ke dalam agama-agama di yang diakui di Indonesia seperti rakyat yang masih memuja roh nenek moyang dan makhluk rendah seperti pohon dan binatang, ditundukkan kepada sila-sila ke-2, ke-3, ke-4, dan ke-5 dalam menjalankan kebudayaan yang normatif yang ditimbulkan oleh pergaulan hidup mereka yang lazimnya disebut adat mereka (hukum adat, kesusilaan kemasyarakatan dan kesenian yang tradisional), yaitu dalam menunggu berhasilnya usaha-usaha peningkatan hidup kerohanian mereka ke taraf hidup keagamaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pencipta Alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun benda hidup.
Kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menurut C.S.T. Kansil bersifat aktif, artinya setiap warga Negara harus selalu berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dilihat dari sudut hukum Islam, maka sila pertama identik dengan tauhid yang merupakan inti/pondasi ajaran Islam. Namun, dari segi yang lain sila pertama diartikan bahwa ajaran Islam diberikan toleransi, kebebasan dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemeluk agama-agama lain untuk melaksakan ajaran agama mereka masing-masing.
Muhammad Natsir (w. 1993 M) berkata Indonesia adalah suatu negeri Islam dengan adanya kenyataan bahwa Islam diakui sebagai agama bagi rakyat Indonesia, meskipun dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tidak dinyatakan sebagai agama Negara. Tetapi Indonesia tidak memisahkan antara agama dari kenegaraan. Indonesia menempatkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila yang dianut sebagai landasan rohani, moral, dan etika bagi Negara dan bangsa.
Munawwir Sjadzali (w. 2004 M) menyebutkan pandangan Muhammad Natsir dalam sebuah majalah mingguan ‘Hikmah’, dimana Muhammad Natsir menyebutkan bahwa apakah pancasila bertentangan dengan Al-Qur’an? Beliau menyatakan mana mungkin Al-Qur’an yang memancarkan tauhid dapat apriori bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa? Mana mungkin Al-Qur’an yang ajarannya penuh dengan kewajiban menegakkan ‘adâlah ijtimâ’iyyah dapat apriori bertentangan dengan sila keadilan sosial? mana mungkin Al-Qur’an yang justru memberantas sistem feodalisme dan pemerintah diktator, serta meletakkan dasar musyawarah dalam susunan pemerintah dapat bertentangan dengan apa yang dinamakan kedaulatan rakyat? Mana mungkin Al-Qur’an yang menegakkan istilah ‘islâh baina an-nâs (kedamaian anatara manusia) dapat apriori bertentangan apa yang disebut peri kemanusiaan? Dan mana mungkin Al-Qur’an yang mengakui adanya bangsa-bangsa dan meletakkan dasar yang sehat bagi kebangsaan dapat apriori bertentangan dengan kebangsaan?
Kemudian Muhammad Natsir mengemukakan bahwa pancasila adalah pernyataan dari niat dan cita-cita kebajikan yang harus dilaksanakan dalam Negara dan bangsa. Karenanya, kalau yang dituju oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu menegaskan bahwa seorang manusia tidak akan dapat memulai kehidupannya menuju kebajikan dan keutamaan sebelum dia dapat menyadarkan dan mempersembahkan dirinya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka bagaimana Al-Qur’an akan bertentangan dengan sila itu. Tetapi, Muhammad Natsir menambahkan lain halnya jika sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya merupakan slogan bagi orang-orang yang jiwanya sebenarnya bertolak belakang dengan agama.
Adapun sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dijelaskan oleh C.S.T. Kansil bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan semuanya memiliki kedudukan dan hak-hak yang sama, sebab Tuhan tidak membedakan atara manusia satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lainnya, ataupun bangsa yang satu menguasai bangsa yang lainnya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan seperti tolong menolong, memenuhi kebutuhan orang lain, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Selanjutnya sila ketiga “persatuan Indonesia”, artinya dengan dasar kebangsaan dimaksudkan bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga tanpa membeda-bedakan suku atau golongan. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Sebagaimana arti sila yang lain, sila ini mempunyai sifat yang dinamis yaitu sifat yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian di dunia.
Sila keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, sila ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi, hal ini artinya kekuasaan untuk mengatur Negara dan rakyat berada di tangan seluruh rakyat.
Sila keempat ini mengandung mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya, dilakukan melalui perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh wakil-wakil itu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh akal sehat serta penuh rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Adapun sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Semua sila-sila tersebut dapat ditemukan persamaan dengan prinsip-prinsip Negara hukum (nomokrasi Islam) seperti keadilan, musyawarah, persamaan, dan kebebasan.
Sejalan dengan hal tersebut, prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam demokrasi Islam seperti musyawarah, keadilan, dan persamaan, secara konstitusional baik eksplisit maupun implisit dapat dibaca dalam UUD 1945.
Demokrasi sendiri adalah suatu doktrin atau sistem politik sekuler yang kedaulatannya berada di tangan rakyat atau ‘kedaulatan rakyat’ yaitu pemerintahan dari tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara teologis, para intelektual muslim Indonesia menyikapi demokrasi berdasarkan pada konsep musyawarah dalam Al-Qur’an, praktek Nabi Muhammad SAW, dan Al-Khulafâ’ Ar-Râsyidûn. Mereka mempunyai pandangan tersendiri tentang demokrasi, bukan hanya menyatakan menolak demokrasi liberal atau demokrasi sosialis tanpa alasan atau menerima konsep demokrasi dengan catatan masih mengakui kedaulatan di tangan Tuhan, dengan kata lain menerima demokrasi tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan sebagai pengganti kedaulatan rakyat.
Demokrasi menurut UUD 1945 adalah demokrasi Pancasila. Tiap sila, termasuk sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi dasar bagi demokrasi di Indonesia. Dalam demokrasi, rakyat dan penguasa terikat oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Negara tidak memisahkan urusan agama dari Negara, sehingga demokrasi pun tidak lepas dari nilai-nilai agama.
Prinsip musyawarah secara tegas dirumuskan dalam sila keempat dari pancasila. Penerapan prinsip ini di Negara Indonesia seperti dalam pengambilan keputusan baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang cenderung selalu mengutamakan kebulatan pendapat (mufakat) daripada rumusan suara terbanyak sebagaimana diterapkan dalam demokrasi barat. Namun, dalam hal ini akan ditemukan kesamaan jika kekuatan golongan atau partai politik yang ditonjolkan daripada mengutamakan pendapat mufakat.
Dalam sebuah musyawarah, perbedaan merupakan hal yang wajar, dan ini perlu dijunjung karena semua pihak berhak mengemukakan pendapatnya. Selain itu, kaitannya dengan kritik dan saran kepada pemimpin adalah salah satu bentuk partisipasi dari rakyat.
Prinsip musyawarah tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh prinsip-prinsip yang lain seperti prinsip keadilan dan persamaan. Dalam implementasi prinsip musyawarah, seyogyanya setiap individu harus bersikap adil.
Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut terdapat dalam UUD 1945, seperti prinsip keadilan yang telah ditransformasikan ke dalam Pembukaan UUD 1945 melalui sila kedua yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan dari sila kedua adalah ingin menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan. Prinsip keadilan yang terkandung dalam sila kedua juga merupakan suatu pandangan filosofis Bangsa Indonesia yang tidak meninginkan adanya penindasan manusia oleh manusia yang lainnya, baik secara lahir maupun batin ataupun oleh bangsa sendiri maupun oleh bangsa lain.
Dengan sila kedua itu pula tercermin suatu sikap yang tegas Bangsa Indonesia yaitu anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan. Selain itu, jika dilihat dari sudut hukum, maka implementasi salah satu prinsip dasar dari Negara Republik Indonesia adalah implementasi salah satu prinsip dasar dari Negara hukum. Dan Negara Indonesia adalah suatu Negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala sesuatu ada tata cara dan harus memenuhi prosedur hukum.        `
Implementasi prinsip keadilan tersebut akan bergantung kepada para pelaksananya (walâyat), seperti hakim, polisi, jaksa, dan penasehat hukum. Hal ini karena mereka yang memainkan peranan yang besar dalam mengimplimentasikan prinsip keadilan sebagaimana tercantum dalam sila kedua. Selain itu, implementasi prinsip keadilan di Negara Indonesia bukan hanya dalam bidang kekuasaan yudikatif, melainkan juga dalam bidang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Setiap kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan pada sila kedua dari pancasila. Karena itu, setiap keputusan tidak boleh bertentangan dengan sila kedua tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam nomokrasi Islam, rakyat mempunyai hak untuk tidak menaati setiap hukum / kebijakan yang tidak adil dan bertentangan dengan syariat.
Adapun prinsip persamaan dan kebebasan keduanya dengan tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembukaannya “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penajajahan dia atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri kedilan”.
Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa setiap orang mempunyai persamaan dalam hukum. Dalam pasal 27 UUD 1945 dengan tegas dirumuskan sebagai berikut:
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mempunyai makna bahwa semua warga Negara Indonesia memiliki persamaan hukum dan memiliki hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian, Negara Indonesia tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negaranya.
Penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum mengaitkan para penegak hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas. Oleh karena itu, implementasi prinsip-prinsip Negara hukum (nomokrasi Islam) tidak sebatas pada rumusan yang terdapat pada konstitusi atau undang-undang dasar, tetapi juga berhubungan dengan manusianya, karena manusia merupakan pelaksana yang sangat menentukan keberhasilan implementasi prinsip-prinsip tersebut sehingga tercipta kesejahteraan di kalangan masyarakatnya.
Sejalan dengan hal tersebut, prinsip persamaan  hak dalam setiap sistem hukum demokrasi dianggap sebagai rukun inti di dalamnya, sebab mencakup hak-hak dan kebebasan-kebebasan mendasar bagi individu. Maksudnya adalah persamaan hak yang berkenaan dengan undang-undang atau sipil dan dikenal dengan demokrasi politik. Namun, maksud itu tidak berlangsung lama bersama pertumbuhan pemikiran pemikiran sosialis. Ia mengarahkan perhatiannya kepada-hak-hak sosial, setelah ia terfokus pada hak-hak politik.
Persamaan hak mencakup beragam bidang kehidupan sosial. maka, undang-undang Negara-negara demokrat menetapkan persamaan hak di hadapan undang-undang, persamaan hak di hadapan peradilan, persamaan hak di hadapan tugas-tugas umum, dan persamaan hak dalam mempergunakan fasilitas umum.
Apabila dilihat dari konsep nomokrasi Islam, maka Pasal 27 UUD 1945 mengandung dua prinsip nomokrasi Islam, yaitu persamaan dan prinsip ketaatan. Prinsip ketaatan yang terkandung dalam pasal 27 UUD 1945 secara eksplisit dinyatakan dalam Al-Qur’an surat An-Nisâ’ ayat 59.
Allah SWT berfirman:Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (Q.S. An-Nisâ’ (4): 59)
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan tentang tujuan daripada Negara Indonesia yang tercantum dalam kalimat ‘kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. penulis beranggapan bahwa tujuan-tujuan tersebut tidak bertentangan dengan salah satu tujuan syariat Islam.
Sehingga dalam hal ini, jika dilihat dari segi prinsip-prinsip tersebut, hemat penulis Negara Indonesia mempunyai kedekatan dengan prinsip-prinsip Negara hukum. Namun, bila dibandingkan dengan pelaksanaan Piagam Madinah dan dilihat dari siyâsah syar’iyyah, pelaksanaan UUD 1945 masih sangat memerlukan usaha-usaha untuk makin mendekatkan pelaksanaan UUD 1945 kepada agama dan menghindarkannya dari kemungkinan adanya pelaksanaan yang bertentangan dengan agama.
Oleh karena itu, seperti yang sudah penulis jelaskan bahwa implementasi prinsip-prinsip ini akan terlaksana dengan baik jika manusiannya khususnya para pelaksananya memahami dan menerapkan betul apa yang terkandung di dalamnya. 
Dari pemahaman tersebut, maka dari segi ini, kita dapat menemukan beberapa persamaan prinsip-prinsip antara nomokrasi Islam dengan hukum pancasila di Indonesia.
Wallahu a'lam

PENERAPAN NEGARA HUKUM PADA MASA RASULULLAH SAW

Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I

Pada tulisan sebelumnya, saya sudah menjelaskan bahwa konsep Negara menurut pemikiran Ibnu Taimiyyah lebih dekat kepada konsep Negara hukum. Dalam kepustakaan, Negara hukum terdiri dari lima konsep, yaitu: Negara hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah (nomokrasi Islam), Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan dengan rechtsstaat. Model Negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman, dan Perancis, konsep rule of law. Model Negara hukum ini diterapkan misalnya di Inggris dan Amerika Serikat, konsep socialist legality. Model Negara hukum ini diterapkan misalnya di Uni Soviet, konsep Negara hukum pancasila.
Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum seperti prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip musyawarah, prinsip keadilan, dan prinsip persamaan.
Suatu miskonsepsi atau pemahaman yang tidak benar terhadap konsep Negara dari sudut Islam sampai sekarang masih berbekas pada persepsi orientalis. Mereka memahami konsep Negara dalam Islam hanya sebagai konsep teokrasi  (kekuasaan Tuhan).
Mereka mengacu pada konsep hakimiyyah (kekuasaan) yang disebarkan oleh Abu Al-A’la Al-Maududi (w. 1979 M) dan Sayyid Quthb (w. 1966 M) yang berpendapat bahwa hanya keputusan hanya semata kepunyaan Allah SWT dan bukan berada di tangan manusia. Alam semesta ini adalah milik Allah SWT, tidak seorang pun yang berkuasa atau ikut berkuasa atas alam ini.
Dalam catatan sejarah, kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah SAW hijrah ke Madinah pada tahun 622 M. Setibanya Rasullah SAW ke Madinah, ada dua aktifitas yang beliau lakukan, yaitu mendirikan masjid dan city-state. Perilaku Rasulullah SAW tersebut pada permulaan periode Madinah itu membuktikan bahwa sejak semula Islam menyatukan dengan erat antara agama dengan Negara. Misalnya, Rasulullah SAW mengirimkan surat kepada para raja seperti raja Kisra di Persia, Kaisar di Romawi, raja Najsyi di Habasyah, Muqauqis di Mesir, dan lain-lain agar mereka bersedia untuk masuk Islam. Hal ini karena secara de facto dan de jure, pada masa Rasulullah SAW telah terbentuk sebuah Negara.
Sebagai seorang kepala Negara, untuk setiap keputusan yang ditetapkan, Rasulullah SAW selalu melakukan musyawarah dengan para sahabat. Sebagai seorang kepala Negara, beliau tidak pernah bersikap otoriter dalam menentukan sebuah keputusan. Misalnya ketika terjadi Madinah hendak diserang oleh orang-orang Quraisy dari Mekkah, beliau bersama para sahabat berunding bagaimana mengatur strategi dalam menghadapi musuh yang akan menyerang Madinah. Para sahabat berpendapat agar menghadapi musuh di luar kota Madinah, sedangkan Nabi Muhammad SAW sendiri lebih memilih supaya pasukan bertemu di Madinah. Setelah bermusyawarah, maka beliau memutuskan untuk mengahadapi musuh di luar Madinah yaitu di bukit Uhud. Namun, Abdullah bin Ubay bersama para pengikutnya menarik diri dan kembali ke Madinah. Dan dikarenakan sejumlah juru panah yang terpengaruh dengan harta rampasan, akhirnya umat Islam kalah. Tetapi Rasulullah SAW tidak menyesal karena keputusan itu telah diambil dari hasil musyawarah dan setiap anggota musyawarah berkewajiban untuk mengikuti hasilnya.
Dalam proses musyawarah yang diterapkan oleh Rasulullah SAW, setiap anggota/peserta berhak sepenuhnya mngemukakan pendapat dan pandangannya tentang sesuatu dalam sebuah permasalahan. Rasulullah SAW tidak pernah ersikap otoriter dan menganggap bahwa posisi dirinya lebih dominan dari para sahabat sebagai mitra dalam pengambilan sebuah keputusan yang sangat penting pada saat itu. Padahal dalam bisa saja Rasulullah SAW mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan sebuah kebijakan tanpa campur tangan para sahabat. Namun, dalam bermusyawarah dengan para sahabat, beliau lebih menghargai perbedaan pendapat di kalangan mereka. Karena para sahabat berhak ikut andil dalam menentukan sebuah kebijakan.
Disinilah letak penerapan implementasi prinsip dalam sebuah Negara Islam. Perbedaan pendapat dalam musyawarah termasuk kritik (nasihat) dan saran terhadap kepala Negara dari sudut hukum Islam sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian.
Begitu pun pada saat akan terjadi perang Khandak, dimana ada dua puluh pemimpin dan pemuka Yahudi dari Bani Nadhir yang mendatangi suku Quraisy Mekkah agar mereka menyerang Rasulullah SAW dan berjanji akan membantu dan mendukungnya. Setelah mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW mengadakan musyawarah untuk menampung rencana pertahanan di Madinah. Setelah bermusyawarah, Rasulullah SAW dan para sahabat sepakat untuk melaksanakan usulan yang disampaikan Salman Al-Farisi yaitu menggali parit yang mengelilingi Madinah.
Sejalan dengan hal tersebut, Implementasi prinsip keadilan pada zaman Rasulullah SAW dapat dilihat dalam sebuah peristiwa ketika seorang anak pembesar (kepala suku) bernama Fathimah binti Asad mencuri. Karena ia adalah anak seorang pembesar, maka orang-orang khawatir kalau ia sampai dihukum. Karena itu, ada sebagian perasaan kecenderungan agar tidak dilakukan hukuman hadd. Kemudian melalui Usamah bin Zaid, orang-orang meminta agar diberikan dispensasi kepada Nabi Muhammad SAW sebagai kepala Negara. Namun, Rasulullah SAW bersabda, “Ya Usamah, apakah engkau akan member syafaat (untuk menggugurkan) salah satu hukum Allah? Sesungguhnya dulu Bani Israil itu binasa karena jika di kalangan mereka ada seorang yang berkedudukan dan berstatus sosial (kedudukan) tinggi mencuri dibiarkan (tidak dilakukan sanksin hukum baginya). Namun, apabila salah satu seorang yang berstatus rendah (rakyat jelata) mencuri, sanksi hukum secara tegas diterapkan baginya. Sungguh, demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Perkataan Nabi Muhammad SAW kepada Usamah bin Zaid membuktikan bahwa dalam menegakkan hukum, Rasulullah SAW akan menegakkan keadilan tanpa melihat apakah ia seorang yang memiliki kedudukan tinggi ataukah ia seorang rakyat biasa. Siapa pun yang bersalah, hukuman harus tetap ditegakkan. Hal ini karena keadilan itu merupakan sikap yang paling dekat dengan takwa.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mâidah (5): 8)
Lebih lanjut tentang penerapan prinsip keadilan dan prinsip kebebasan pada masa Rasulullah SAW, itu dapat dilihat dalam konstitusi Madinah. Tentang keadilan, Konstitusi Madinah merumuskan bahwa seseorang tidaklah bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan sekutunya. Hal ini berarti kesalahan seseorang tidak menjadi tanggung jawab orang lain atau kelompoknya. Hukum sebelum Islam (Jahiliyah) di semenanjung Arab menganut prinsip tanggung jawab kesalahan anggota kelompok oleh seluruh anggota kelompok (suku). Prinsip ini tentu tidak adil. Karena itu, Rasulullah SAW sebagai kepala Negara mengganti prinsip tersebut dengan prinsip keadilan. Setiap kesalahan yang dilakukan seseorang menjadi tanggung jawab pribadinya dan bukan suku atau kelompoknya.
Jika ditinjau dari segi logika yang sehat, tentu prinsip keadilan yang dirumuskan oleh Rasulullah SAW dalam konstitusi Madinah itu sangat logis, sehingga hal itu diterima oleh semua warga Madinah. Dalam pasal yang lain pada Konstitusi Madinah dijumpai suatu rumusan berikut, “orang-orang Yahudi dari suku Aus diberi hak yang sama dengan anggota yang lain, dan mereka dihormati bila berusrusan dengan konstitusi ini. Rasulullah SAW telah menerapkan prinsip keadilan dan persamaan sesuai dengan kaidah-kaidah yang digariskan dalam Al-Qur’an. Beliau senantiasa menghindari sikap diskriminatif dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepala Negara.
Adapun prinsip persamaan, hal tersebut sangat dekat kepada keadilan. Bagaimana Rasulullah SAW menerapkan pendidikan prinsip persamaan dapat diketahui juga dari kasus Fathimah binti Asad dan konstitusi Madinah. Rasulullah SAW tidak membedakan kedudukan para pelaku pidana, apakah ia seorang pemebesar atau rakyat jelata, mereka mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Egalitarianisme di dalam Islam bukan hanya sekedar kaidah dan rumusan saja, tetapi beliau telah menerapkan prinsip ini dalam kehidupannya.
Dalam prinsip ini juga tidak ada kelebihan seseorang atas orang lain kecuali taqwanya. Dalam hubungannya ini, Rasulullah SAW bersabda: Telah menceritakan kepada kami Isma’il, Telah menceritakan kepada kami Sa’id Al-Jurairi, Telah menceritakan kepada saya orang yang telah mendengar khutbah Rasulullah SAW di pertengahan hari tasyriq, bersabda Rasulullah SAW:Wahai Manusia, Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian itu satu, dan sesungguhnya Bapak kalian juga satu (Adam AS), tidak ada keutamaan bagi Arab atas non Arab, non Arab atas Arab, kulit merah dengan kulit hitam, dan kulit hitam atas kulit merah kecuali taqwanya.” (H.R. Ahmad)
Sebagai implementasi dari prinsip persamaan dalam Islam, Rasulullah SAW memperlakukan Bilal yang berkulit hitam sama seperti para sahabat yang lain, bahkan beliau menjadikannya sebagai muadzin.
Prinsip persamaan juga berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di Negara Islam (kafir dzimmi), misalnya kedudukan orang-orang yahudi sebagai golongan minoritas di Negara Madinah yang mempunyai kedudukan hukum yang sama seperti warga negar yang lainnya yang beragama Islam. Rasulullah SAW sebagai kepala Negara Madinah tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Mereka memiliki kebebasan penuh, apakah akan tetap tinggal di Madinah ataukah akan pindah ke tempat yang lain.
Said Ramadhan Al-Buthi (w. 1434 H) sebagaimana ditulis oleh Muhammad Tahir Azhari berpendapat bahwa ada tiga hal dalam Konstitusi Madinah dalam hubungannya dengan persamaan, yaitu: Pertama, telah tercipta suatu kontelasi sosial-politik di Negara Madinah yang terdiri dari orang-orang Islam dan non-Islam (Yahudi). Kedua, kedudukan orang-orang Yahudi diatur dengan jelas dalam Konstitusi Madinah. Ketiga, adanya jaminan persamaan baik perlindungan maupun keamanan bagi orang-orang Islam maupun bagi orang-orang non-Islam.
Sebagai kepala Negara, Rasulullah SAW menjaga harta dan jiwa orang-orang non-Islam (kafir dzimmi). Namun, mereka berkewajiban untuk membayar pajak (jizyah) sebagai imbalan mereka mendapatkan perlindungan penuh dari Negara Islam. Oleh karena itu, jika dilihat dari sudut keadilan sosial, jizyah merupakan hal yang wajar, karena warga Negara muslim sudah membayar zakat.
Dari segi ini, dapat dinilai betapa tingginya makna prinsip keadilan sosial yang telah diterapkan oleh Rasulullah SAW sebagai kepala Negara ketika itu. Pada masa Rasulullah SAW prinsip keadilan sosial telah diterapkan secara konsekuen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam, dimana penerapan prinsip tersebut tidak terbatas bagi warga Negara yang beragama Islam saja, tetapi bagi seluruh warga Negara tanpa membedakannya dengan yang lain.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa pada zaman Rasulullah SAW juga terdapat prinsip kebebasan, dimana dalam Negara Madinah terdapat orang-orang yang masih menganut agama-agama yang lain seperti Yahudi. Hal tersebut juga dapat dilihat dari Konstitusi Madinah dimana di dalamnya terdapat perjanjian antara orang-orang Islam dan non-Islam.
Sehingga, Negara Islam bukan hanya penduduknya untuk orang-orang yang beragama Islam saja tetapi juga terdapat orang-orang non-Islam atau yang disebut dengan kafir dzimmi dan musta’min.
Dari penjelasan itu juga dapat dikatakan bahwa Negara Islam adalah Negara yang cinta akan persatuan. Semua warga baik itu berbeda kulit ataupun berbeda agama, semua yang ada di wilayah Negara Islam di satukan dengan pemerintahan yang Islami.
Sejalan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW membagi tugas-tugas kenegaraan seperti gubernur (wali), hakim (qadli), sekretaris (katib), dan pengelola zakat (amil), padahal beliau belum mengenal teori pemisahan kekuasaan.
Pada masa Rasulullah SAW Negara Madinah terdiri dari sejumlah propinsi seperti Madinah, Mekkah, Yaman, Najran, Hadramaut, Uman, dan Bahrain dimana pada setiap propinsi beliau menugaskan seseorang yang mempunyai kualifikasi tertentu sebagai wali, qadhi, dan amil. Misalnya Rasulullah SAW mengutus Badzan bin Sasan sebagai wali di Yaman, Muadz bin Jabal sebagai wali di Janad, Khalid bin Walid sebagai amil di Shun’a, dan lain-lain.
Rasulullah SAW sebagai kepala Negara telah menerapkan dengan baik prinsip-prinsip Islam dalam sebuah negara sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an. Hal tersebut dapat terlaksana jika adanya sikap yang baik antara pemimpin dan rakyatnya, misalnya Rasulullah SAW merupakan panutan secara pribadi dan senantiasa memberikan contoh kepada pengikutnya. Beliau tidak hanya sekedar berbicara atau menyampaikan suatu gagasan secara lisan, tetapi beliau terapkan dalam keseharian. Selain itu, beliau yang merupakan kepala Negara selalu mencerminkan sikap dan watak sebagai pemimpin yang demokrat dan berwibawa sesuai dengan moral atau akhlak Islam dan selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau keluarga. Begitu juga gaya kepemimpinan beliau yang tidak seperti gaya kepemimpinan kepala-kepala Negara lainnya seperti Kaisar Romawi dan Persia yang berwatak feudal dan cenderung diktator. Gaya kepemimpinan beliau selalu memperhatikan prinsip-prinsip Islam seperti prinsip musyawarah dan prinsip keadilan.
Wallahu a'lam
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HUKUM ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger